Halaman
Sri Hastuti Lastyawati Supriyanto
PUSAT PERBUKUAN
PUSAT PERBUKUAN
Departemen Pendidikan Nasional
Departemen Pendidikan Nasional
ii
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
Pendidikan Kewarganegaraan
Untuk SMP Kelas IX
Penulis
: Sri Hastuti Lastyawati, Supriyanto
Editor
: Muryani, S.Pd
Setting & Layout
: Tim Layout
Desain Sampul
: Muhammad Ikhsan, S.T.
Desain Isi
: Ary Nugroho
Sumber Sampul
: ClipArt Koleksi Penerbit
Hak Cipta Pada Departemen Pendidikan Nasional
Dilindungi Undang-undang
Hak Cipta Buku ini dibeli oleh Departemen Pendidikan Nasional
dari Penerbit Widya Duta Grafika, PT
Diterbitkan oleh Pusat Perbukuan
Departemen Pendidikan Nasional
Tahun 2009
Diperbanyak oleh ....
370.114 7
SRI
SRI Hastuti Lastyawati
p
Pendidikan Kewarganegaraan 3 : Untuk SMP/MTs Kelas IX / Penulis, Sri
Hastuti Lastyawati, Suprianto. editor, Muryani. — Jakarta : Pusat Perbukuan,
Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
vi, 112 hlm. : ilus. ; 25 cm.
Bibliografi : hlm. 1
12
Indeks
ISBN
978-979-068-878-0 (No. Jil. Lengkap)
ISBN
978-979-068-888-9
1. Pendidikan Moral Pancasila-Studi dan Pengajaran I. Judul
II. Suprianto III. Muryani
Pengantar
iii
Kata
Sambutan
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, berkat rahmat dan karunia-Nya,
Pemerintah, dalam hal ini, Departemen Pendidikan Nasional, pada tahun 200
9
, telah membeli
hak cipta buku teks pelajaran ini dari penulis/penerbit untuk disebarluaskan kepada masyarakat
melalui situs internet (
website
) Jaringan Pendidikan Nasional.
Buku teks pelajaran ini telah dinilai oleh Badan Standar Nasional Pendidikan dan telah
ditetapkan sebagai buku teks pelajaran yang memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan
dalam proses pembelajaran melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun
2007 Tanggal 25 Juli 2007.
Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para penulis/penerbit
yang telah berkenan mengalihkan hak cipta karyanya kepada Departemen Pendidikan Nasional
untuk digunakan secara luas oleh para siswa dan guru di seluruh Indonesia.
Buku-buku teks pelajaran yang telah dialihkan hak ciptanya kepada Departemen Pendidikan
Nasional ini, dapat diunduh (
down load
)
,
digandakan, dicetak, dialihmediakan, atau difotokopi
oleh masyarakat. Namun, untuk penggandaan yang bersifat komersial harga penjualannya
harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Diharapkan bahwa buku teks
pelajaran ini akan lebih mudah diakses sehingga siswa dan guru di seluruh Indonesia maupun
sekolah Indonesia yang berada di luar negeri dapat memanfaatkan sumber belajar ini.
Kami berharap, semua pihak dapat mendukung kebijakan ini. Kepada para siswa kami
ucapkan selamat belajar dan manfaatkanlah buku ini sebaik-baiknya. Kami menyadari bahwa
buku ini masih perlu ditingkatkan mutunya. Oleh karena itu, saran dan kritik sangat kami
harapkan.
Jakarta, Juni 2009
Kepala Pusat Perbukuan
Kata Pengantar
Rasa syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah berkenan memberi
petunjuk dan membimbing kami sehingga dapat menyelesaikan buku mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan.
Buku ini disusun dengan tujuan untuk membantu peserta didik menjadi warga negara
yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, buku ini disusun berdasar peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Kami menyadari bahwa isi buku ini masih banyak kekurangan dan masih jauh dari
sempurna. Akan tetapi, kami mengharapkan buku ini dapat membantu para guru dan peserta
didik.
Surakarta, Mei 2007
Penulis
iv
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
Kata
Sambutan
..................
.......
.................................................................................
iii
Kata
Pengantar
........................................................................................................... iv
Daftar Isi
....................................................................................................................
v
Bab 1 Usaha
Pembelaan Negara
A. Landasan Usaha Pembelaan Negara
............................................................
3
B. Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
.................................................... 13
C. Peran Serta dalam Usaha Pembelaan Negara
.............................................. 15
Latihan Individu
................................................................................................... 22
Analisis ............................................................................................................... 22
Rangkuman
......................................................................................................... 23
Evaluasi
.............................................................................................................. 24
Portofolio
............................................................................................................ 25
Refleksi
.............................................................................................................. 26
Bab 2 Otonomi Daerah
A. Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi ........................................... 29
B. Pemberian Otonomi kepada Daerah
.............................................................. 31
C. Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik di Daerah ......... 41
Latihan Individu
................................................................................................... 50
Analisis ............................................................................................................... 51
Rangkuman
......................................................................................................... 51
Evaluasi
.............................................................................................................. 52
Portofolio
............................................................................................................ 54
Refleksi
.............................................................................................................. 56
Bab 3 Globalisasi dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara
A. Pengertian dan Perkembangan Globalisasi
................................................... 59
B. Politik Luar Negeri dalam Hubungan Internasional di Era Global
................... 68
C. Dampak Globalisasi terhadap Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan
Bernegara
..................................................................................................... 73
D. Sikap terhadap Dampak Globalisasi
............................................................. 78
Latihan Individu
................................................................................................... 80
Analisis ............................................................................................................... 81
Daftar Isi
Daftar Isi
v
vi
Daftar Isi
Rangkuman
......................................................................................................... 81
Evaluasi
.............................................................................................................. 83
Portofolio
............................................................................................................ 84
Refleksi
.............................................................................................................. 86
Bab 4 Prestasi Diri Sesuai Kemampuan demi Keunggulan Bangsa
A. Pentingnya Prestasi Diri bagi Keunggulan Bangsa
........................................ 89
B. Potensi Diri untuk Berprestasi Sesuai Kemampuan ..................................... 92
C. Peran Serta dalam Berbagai Aktivitas untuk Mewujudkan Prestasi Diri
Sesuai Kemampuan demi Keunggulan Bangsa
............................................. 97
Latihan Individu
................................................................................................... 101
Analisis ............................................................................................................... 102
Rangkuman
......................................................................................................... 102
Evaluasi
.............................................................................................................. 103
Portofolio
............................................................................................................ 105
Refleksi
.............................................................................................................. 106
Glosarium
..................................................................................................................... 107
Indeks Pengarang
......................................................................................................... 110
Indeks Subjek
................................................................................................................ 111
Daftar Pustaka
............................................................................................................... 112
Usaha Pembelaan Negara
1
1
Bab
Sumber:
www.angkasa-online.com
Kata
Kunci
Pembelaan negara, Pertahanan negara
Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti pembelajaran ini, siswa dapat menjelaskan pentingnya usaha pembelaan
negara; mengidentifikasi bentuk-bentuk usaha pembelaan negara; dan menampilkan peran serta
dalam usaha pembelaan negara.
Manfaat Pembelajaran
Dengan mengikuti pembelajaran ini, siswa memperoleh pengetahuan yang memadai tentang
usaha pembelaan negara yang dapat kalian gunakan sebagai dasar untuk berperan serta dalam
usaha pembelaan negara.
Usaha Pembelaan Negara
2
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
Perhatikan gambar di atas! Tahukah kalian, apakah tugas dan kewajiban yang harus
dilakukan seseorang yang ada dalam gambar tersebut? Apakah kalian pernah mendengar
istilah usaha pembelaan negara? Siapa sajakah yang berhak dan wajib dalam usaha pembelaan
negara? Tahukah kalian, bentuk-bentuk pembelaan negara? Bagaimanakah wujud peran serta
warga negara dalam usaha pembelaan negara? Untuk lebih jelasnya, mari kita simak uraian
materi berikut.
Sumber:
www.angkasa-online.com
Gambar 1.1
Prajurit TNI
1. Pengertian, unsur,
tujuan, dan fungsi negara
2. Prinsip-prinsip dalam
pembelaan negara
3. Pentingnya usaha
pembelaan negara
Usaha Pembelaan Negara
1. Militer sukarela
(milsuk)
2. Wajib militer (wamil)
3. Organisasi pertahanan
wilayah (opw), seperti
sipil, wanra, dan kamra
1. Landasan hukum
usaha pembelaan
negara
2. Keikutsertaan warga
negara dalam usaha
pembelaan negara
Landasan usaha
pembelaan negara
Bentuk-bentuk
usaha pembelaan
negara
Peran serta dalam
usaha pembelaan
negara
Usaha Pembelaan Negara
3
A
Landasan Usaha Pembelaan Negara
1. Pengertian, unsur, tujuan, dan fungsi negara
a.
Pengertian negara
Negara
adalah sebuah organisasi kekuasaan yang terdiri dari kumpulan orang-
orang yang mendiami suatu wilayah dengan tujuan yang disepakati bersama. Dalam
sebuah negara, terdapat kekuasaan yang mengatur hubungan antarmanusia atau
antarkelompok manusia di dalamnya. Menurut
Prof. J. H. A. Logeman
,
negara
adalah
organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang disebut bangsa.
Negara merupakan organisasi kekuasaan yang mengatur masyarakat dengan
kekuasaannya itu. Menurut teori individualisme, (tokohnya adalah
Thomas Hobbes,
John Locke,
dan
J. J. Rousseau
)
negara
adalah suatu masyarakat hukum yang
disusun berdasarkan perjanjian antarwarga masyarakat itu sendiri. Dengan demikian,
teori mereka itu disebut teori perjanjian masyarakat (kontrak sosial). Nilai yang paling
utama dalam negara adalah kebebasan dan kepentingan individu. Negara dianggap
sebagai sebuah “perjanjian sosial” para individu yang secara rasional menyerahkan
pengaturan berbagai hak dan kebutuhan, kebebasan, dan kepemilikannya pada suatu
kekuasaan tertinggi.
b. Unsur-unsur negara
Negara memiliki beberapa unsur di dalamnya. Unsur-unsur negara merupakan
bagian yang menyebabkan negara itu ada. Dalam rumusan Konvensi Montevideo 1933,
disebutkan bahwa unsur-unsur berdirinya suatu negara, antara lain, berupa rakyat
(penghuni), wilayah yang permanen, penguasa yang berdaulat, kesanggupan
berhubungan dengan negara lain, dan pengakuan. Sejalan dengan itu,
Mac Iver
merumuskan
bahwa suatu negara harus memenuhi tiga unsur pokok, yaitu rakyat,
wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur itu oleh
Mahfud
M. D.
disebut
sebagai unsur konstitutif
.
Selain ketiga unsur tersebut, perlu adanya unsur penunjang
lainnya, yaitu pengakuan dunia internasional yang disebut dengan unsur deklaratif.
Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada uraian berikut.
1) Rakyat
Setiap negara tidak mungkin dapat berdiri, tanpa adanya warga atau rakyat.
Unsur rakyat sangat penting karena secara konkret, rakyatlah yang memiliki
kepentingan agar negara itu dapat berjalan dengan baik.
Rakyat
dalam hal ini diartikan
sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan
yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Adapun
bangsa
adalah rakyat
yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama
dengan mendirikan sebuah negara yang akan mengurus aspirasi dan kepentingannya.
Rakyat
suatu negara
adalah semua orang yang berdiam dalam wilayah negara itu
dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Rakyat dalam suatu negara dapat
disebut sebagai penduduk.
Penduduk
adalah mereka yang telah memenuhi syarat-
syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan dan
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara
tersebut.
4
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
Penduduk dibedakan atas penduduk warga negara dengan penduduk bukan
warga negara.
Penduduk warga negara
, secara singkat disebut
warga negara
adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dan memiliki kewajiban
yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara tersebut.
Penduduk bukan warga negara
adalah warga negara asing yang berada di wilayah
suatu negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud menjadi bagian tetap
negara tersebut. Perbedaan antara warga negara dan bukan warga negara akan
menimbulkan suatu akibat, terkait dengan hak dan kewajibannya.
2) Wilayah negara
Wilayah negara
adalah wilayah yang menunjuk-
kan batas-batas di mana negara yang bersangkutan
dapat melaksanakan kedaulatannya. Wilayah dalam
sebuah negara merupakan unsur yang harus ada karena
tidak mungkin ada negara, tanpa ada batas-batas
teritorial yang jelas. Wilayah suatu negara mutlak
diperlukan untuk tempat tinggal rakyatnya dan untuk
pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya.
Dalam wilayah tersebut, kekuasaan negara yang
bersangkutan dilakukan secara efektif di seluruh
wilayah negara yang bersangkutan. Penentuan batas wilayah tidak dapat dilakukan
secara sepihak. Secara mendasar, wilayah suatu negara biasanya mencakup
daratan, lautan, dan udara.
Sumber:
www.pu.go.id
Gambar 1. 2
Peta wilayah Indonesia
a) Wilayah daratan
Wilayah daratan
adalah tempat rakyat suatu negara mengadakan
eksplorasi sumber kekayaan alam dan menjalankan pemerintahan serta segala
kegiatannya. Wilayah daratan suatu negara dibatasi oleh wilayah darat dan atau
wilayah laut (perairan) negara lain. Perbatasan suatu negara tersebut dapat
berupa:
Integritas wilayah meru-
pakan salah satu unsur
negara yang tidak bisa
diganggu gugat.
Sumber:
Ensiklopedi Umum untuk
Pelajar
Usaha Pembelaan Negara
5
(1) perbatasan alam, seperti danau, pegunungan, lembah, sungai, dan yang lain
secara alami;
(2) perbatasan buatan, seperti pagar tembok, pagar kawat berduri, dan tiang-
tiang tembok;
(3) perbatasan menurut ilmu pasti, yakni dengan menggunakan ukuran garis
lintang atau bujur pada peta bumi.
Perbatasan wilayah negara yang satu dengan wilayah negara yang lain
ditentukan dengan suatu perjanjian. Perjanjian internasional yang dibuat antara
dua negara disebut
perjanjian bilateral
, sedangkan perjanjian yang dibuat antara
banyak negara disebut
perjanjian multilateral
.
b) Wilayah perairan
Perairan atau laut yang menjadi bagian atau termasuk wilayah suatu negara
disebut perairan atau laut teritorial dari negara yang bersangkutan. Wilayah laut
suatu negara adalah semua perairan yang meliputi lautan, danau, dan sungai
yang berada dalam batas-batas negara tersebut. Adapun lautan di luar laut teritorial
disebut laut bebas. Batas wilayah laut ditentukan oleh suatu konvensi hukum
laut internasional.
Dalam konvensi hukum laut PBB yang ke-111 7 Oktober 1982, Indonesia
berhasil memperjuangkan konsep negara kepulauan (
Archipelagic States)
untuk
dicantumkan dalam pasal-pasal khusus, yaitu Pasal 46 – 54 UNCLOS (United
Nations Convention on the Law of the Sea) tahun 1982. Konvensi hukum laut
internasional menetapkan batas-batas lautan sebagai berikut.
(1) Laut teritorial
Laut teritorial
adalah lautan yang merupakan batas wilayah perairan
suatu negara. Luas lautan teritorial setiap negara adalah 12 mil laut diukur
berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar atau garis pantai (
base
line
) ketika air surut.
(2) Zona tambahan
Zona tambahan menyatakan bahwa batas lautan selebar 12 mil laut
yang dihitung atau diukur dari garis atau batas luar lautan teritorial. Dengan
kata lain, lebar zona tambahan adalah 24 mil laut diukur berdasarkan garis
lurus yang ditarik dari garis dasar atau garis pantai
ketika air surut. Dengan demikian, zona tambah-
an terletak di luar berbatasan dengan laut
teritorial. Dalam daerah tersebut, negara pantai
dapat mengambil tindakan bagi pihak asing yang
melanggar ketentuan undang-undang, bea cukai,
imigrasi, dan ketertiban negara yang bersang-
kutan.
(3) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada 21 Maret 1980, Indonesia lebarnya 200
mil diukur dari garis pangkal laut wilayah
Indonesia. Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia, kebebasan pelayaran dan penerbangan
Zona maritim Zona Eko-
nomi Eksklusif (ZEE)
suatu negara kepulauan
adalah perairan 200 mil
laut dari pantai, sedang-
kan landas kontinen
dengan negara-negara
lain ditetapkan menurut
perjanjian bilateral.
Sumber:
Ensiklopedi Umum untuk
Pelajar
6
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa di bawah permukaan
laut dijamin sesuai dengan hukum internasional. Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia dikukuhkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983.
(4) Landas benua
Landas benua
adalah wilayah daratan negara pantai yang berada di bawah
lautan di luar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Lebar landas benua adalah 200 mil
laut di lautan bebas. Dalam landas benua tersebut, negara pantai boleh
mengeksploitasi dan mengolah sumber daya alam di dalamnya dengan
persyaratan harus membagikan keuntungan kepada masyarakat internasional.
(5) Landas kontinen (
continental self
)
Landas kontinen
adalah daratan yang berada di bawah permukaan air,
di luar lautan teritorial sedalam 200 meter atau lebih. Bagi negara pantai, landas
kontinen dinyatakan sebagai bagian tidak terpisahkan dari wilayah daratan sehingga
negara itu mempunyai hak untuk menggali kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya.
(6) Laut pedalaman
Laut pedalaman
adalah lautan dan selat yang berada pada bagian garis
dasar yang menghubungkan pulau-pulau dalam wilayah suatu negara. Dalam
wilayah tersebut, negara yang bersangkutan dapat menentukan segala peraturan
yang berlaku di wilayahnya, tanpa terikat hukum internasional. Laut pedalaman
hanya dimiliki oleh negara kepulauan, seperti Indonesia. Dengan adanya
ketentuan batas wilayah lautan berdasarkan Traktat Montego Bay (Jamaika)
1982 itu, luas wilayah Indonesia yang sebelumnya kira-kira 2.027.087 km
2
bertambah menjadi 5.193.252 km
2
.
c) Wilayah udara
Udara berada di atas wilayah darat (daratan) dan wilayah laut (perairan) teritorial
suatu negara merupakan bagian dari wilayah udara sebuah negara. Berdasarkan
ketentuan yang sudah disepakati secara internasional, yaitu Konvensi Paris 1919,
maka bagi negara-negara yang merdeka dan berdaulat berhak untuk mengeksplorasi
dan mengeksploitasi di dalam wilayahnya. Ketinggian sebuah wilayah negara tidak
memiliki batas yang pasti, asalkan negara yang bersangkutan dapat mempertahan-
kannya. Ruang udara yang berada di atas wilayah darat dan wilayah laut (perairan)
teritorial suatu negara, termasuk dalam wilayah negara tersebut.
Batas-batas wilayah udara dapat dikelompokkan menjadi dua bagian.
(1) Aliran udara bebas
Pada aliran udara bebas terdapat tiga macam pendapat.
(a) Kebebasan ruang udara tanpa batas.
(b) Kebebasan ruang udara yang dilengkapi dengan hak khusus dari negara
kolong (
subjecent state
).
(c) Kebebasan ruang udara yang dilengkapi oleh zona teritorial dari negara kolong
untuk dapat dilaksanakan.
(2) Aliran kedaulatan udara di atas wilayah negara
Pada aliran kedaulatan udara di atas wilayah negaranya juga terdapat tiga
pendapat.
Usaha Pembelaan Negara
7
(a) Negara kolong berdaulat penuh hanya pada ketinggian tertentu.
(b) Negara kolong berdaulat penuh dibatasi oleh navigasi asing.
(c) Negara kolong berdaulat penuh tanpa batas.
3) Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah
adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin
organisasi negara untuk mencapai tujuan negara. Oleh karena itu, pemerintah sering
kali menjadi lambang keberadaan sebuah negara. Pemerintah yang berdaulat
merupakan unsur yang sangat penting bagi berdirinya suatu negara.
Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan
perdamaian, dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan.
Pemerintah yang menetapkan, menyatakan, dan menjalankan kemauan individu-
individu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara. Pemerintah
adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari dan menjalankan kepentingan-
kepentingan bersama. Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan negara dan
menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama.
Pemerintahan dapat dibedakan antara pemerintahan dalam arti luas dan
pemerintahan dalam arti sempit.
a) Pemerintahan dalam arti sempit adalah kekuasaan eksekutif. Menurut UUD 1945,
pemerintah ialah presiden yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri
(kabinet).
b) Pemerintahan dalam arti luas adalah semua organ negara termasuk DPR.
Pemerintahan ini merupakan gabungan dari semua lembaga kenegaraan atau
gabungan seluruh alat perlengkapan negara yang meliputi badan legislatif,
eksekutif, dan yudikatif.
4) Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang bersifat deklaratif.
Pengakuan atas terbentuknya suatu negara terbagi menjadi dua, yaitu pengakuan
de facto
dan pengakuan
de jure
.
Pengakuan
de facto
adalah pengakuan berdasarkan kenyataan (faktual, artinya
tidak menutup mata bahwa telah berdiri sebuah negara). Pengakuan
de facto
bersifat
sementara. Pengakuan tersebut diberikan sambil menunggu perkembangan
selanjutnya dari negara yang baru berdiri. Apabila negara tersebut dapat menunjukkan
kemampuannya dan dapat memenuhi segala hak dan kewajibannya sebagai bagian
dari masyarakat internasional, barulah disusul dengan pengakuan
de jure
. Secara
de facto,
Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945.
Pengakuan
de jure
adalah pengakuan terhadap sahnya suatu negara menurut
hukum internasional. Dengan adanya pengakuan secara
de jure
, negara yang baru
tersebut mendapat hak-hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat
internasional. Hak yang dimaksud adalah dapat diperlakukan sebagai negara yang
berdaulat penuh oleh negara-negara lain. Adapun kewajibannya adalah bertindak
sebagai negara yang berusaha menyesuaikan diri dengan tata aturan hubungan
internasional. Dengan adanya pengakuan dari negara lain, berarti negara tersebut
8
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
telah diterima sebagai bagian dari negara-negara di dunia yang kedudukannya sejajar
dengan mereka. Selain itu, status negara tersebut berubah menjadi subjek hukum
internasional dan dapat juga mengirimkan duta atau menerima duta dari negara
lain.
c. Tujuan dan fungsi negara
1) Tujuan negara
Negara didirikan tentu ada maksud dan tujuan yang hendak dicapai. Tujuan
negara sangat penting artinya untuk mengarahkan segala kegiatan dan sekaligus
menjadi pedoman dalam penyusunan dan perlengkapan negara serta kehidupan
rakyatnya. Tujuan setiap negara sangat dipengaruhi oleh sistem sosial budaya,
kondisi geografis, dan pengaruh politik dari negara yang bersangkutan.
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan yang terdiri dari kumpulan orang-orang
yang mendiaminya, negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan
sebuah negara dapat bermacam-macam, tetapi secara umum tujuan negara dapat
dikelompokkan dalam tiga hal sebagai berikut.
a) Untuk memperluas kekuasaan semata.
b) Menyelenggarakan ketertiban umum.
c) Mencapai kesejahteraan umum.
Tujuan negara dalam konsep dan ajaran
Plato,
yaitu untuk memajukan
kesusilaan manusia, baik sebagai perseorangan (individu) maupun sebagai makhluk
sosial.
Adapun menurut
Roger H. Soltau
, tujuan negara adalah memungkinkan
rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
Dalam ajaran dan konsep teokratis, yang dikemukakan oleh
Thomas Aquinas
dan
St. Agustinus
, tujuan negara adalah untuk menciptakan penghidupan dan
kehidupan aman dan tenteram dengan taat kepada Tuhan serta di bawah pimpinan
Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaannya hanya berdasarkan pada
kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya. Adapun menurut
Ibnu Arabi
, tujuan
negara
adalah agar manusia dapat menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh
dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing.
Dalam konsep dan ajaran negara hukum, tujuan negara adalah
menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada
hukum.
Charles E. Merriam
mengemukakan tujuan-tujuan negara, yaitu sebagai
berikut.
a) Keamanan ekstern
(external security
)
,
artinya negara bertugas melindungi warga
negaranya terhadap ancaman dari luar.
b) Pemeliharaan ketertiban intern
(maintenance of internal order),
artinya dalam
masyarakat yang tertib terhadap pembagian kerja dan tanggung jawab
pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara; terdapat
pula badan-badan, prosedur, dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap
warga negara dan yang dianggap dilaksanakan untuk memajukan kebahagiaan
bersama.
Usaha Pembelaan Negara
9
c) Keadilan
(justice),
terwujud dalam sistem di mana terdapat saling pengertian
dan prosedur-prosedur yang memberikan kepada setiap orang apa yang telah
disetujui dan telah dianggap patut.
d) Kesejahteraan
(welfare),
artinya kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban,
keadilan, dan kebebasan. Kesejahteraan umum meliputi usaha-usaha, seperti
penambahan tenaga produksi yang dapat memperbesar pendapatan nasional,
menyelenggarakan usaha-usaha dalam bidang teknologi, pendidikan, dan bidang-
bidang yang lain.
e) Kebebasan
(freedom)
adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat-
hasrat individu akan ekspresi kepribadiannya yang harus disesuaikan dengan
gagasan kemakmuran umum.
Tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
2) Fungsi negara
Secara umum fungsi negara, yakni sebagai pengatur kehidupan dalam wilayah
negara demi tercapainya tujuan negara tersebut. Untuk itu, hal yang harus dilakukan
oleh negara adalah sebagai berikut.
a) Melaksanakan ketertiban
(law and order)
untuk mencapai tujuan bersama dan
mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat. Dalam hal ini, negara
bertindak sebagai stabilisator.
b) Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Pada masa
sekarang, fungsi ini dianggap sangat penting, terutama bagi negara-negara baru
atau yang sedang berkembang.
c) Mengusahakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar.
Negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan yang kuat dan canggih.
d) Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Sementara itu, di negara Republik Indonesia untuk mewujudkan tujuan negara
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, negara memiliki fungsi
sebagai berikut.
a) Pertahanan dan keamanan untuk menjaga kemungkinan adanya serangan dari
pihak luar maupun dari kelompok tertentu dari dalam yang ingin memaksakan
kehendaknya dengan cara-cara radikal atau yang ingin memecah-belah persatuan
bangsa.
b) Menjaga ketertiban untuk mewujudkan keamanan, kelancaran, ketenteraman
dalam masyarakat, dan mencegah terjadinya tindakan kriminal yang meresahkan
masyarakat, serta mencegah terjadinya bentrokan-bentrokan antarkelompok atau
antarindividu.
c) Mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya untuk mencegah
terjadinya kesenjangan sosial yang dapat mengakibatkan gejolak sosial.
d) Menegakkan keadilan, artinya memperlakukan setiap orang secara adil, baik
di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, maupun hukum.
10
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
2. Prinsip-prinsip dalam pembelaan negara
Sikap dan perilaku yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara demi kelangsungan
hidup bangsa dan negara merupakan pengertian bela negara. Sebagai wujud pengabdian
kepada bangsa dan negara, pembelaan negara dilakukan dengan penuh tanggung jawab,
tanpa pamrih, dan rela berkorban.
Warga negara merupakan salah satu unsur utama bagi keberadaan suatu negara,
untuk itulah warga negara mempunyai kewajiban membela negara. Apa yang akan kalian
lakukan jika rumah tempat tinggal kalian dirusak oleh orang lain? Mestinya kalian akan
mempertahankan agar tempat tinggal kalian tidak dirusak orang lain. Demikian juga sebagai
warga negara yang baik, tentu kita akan bersikap sama jika negara kita diserang oleh
negara lain.
Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara termuat dalam UUD 1945
Pasal 27 ayat (3). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Hal ini berarti bahwa sebagai warga
negara, kita memiliki hak sekaligus kewajiban untuk membela negara.
Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan faktor yang sangat hakiki
dalam menjamin kelangsungan hidup suatu negara. Jika suatu negara tidak mampu
mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan atau dari dalam negeri, maka
suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya. Demikian pula, negara
Indonesia yang bertekad bulat untuk mempertahankan kemerdekaan serta kedaulatan.
Pandangan hidup bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 dan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan tentang pertahanan negara
sebagai berikut.
a. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas
dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
b. Pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
c. Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
d. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanan negara menganut prinsip-prinsip
sebagai berikut.
a. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan
dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari segala
ancaman.
b. Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan
negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena
itu, tidak seorang pun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam
pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. Dalam prinsip ini,
terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada
kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Usaha Pembelaan Negara
11
c. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan
kedaulatannya. Penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang timbul antara bangsa
Indonesia dan bangsa lain akan selalu diusahakan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa
Indonesia, perang adalah jalan terakhir dan hanya dilakukan jika semua usaha dan
penyelesaian secara damai tidak berhasil. Prinsip ini menunjukkan pandangan bangsa
Indonesia tentang perang dan damai.
d. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas
aktif. Untuk itu, pertahanan negara ke luar bersifat defensif aktif yang berarti tidak
agresif dan tidak ekspansif sejauh kepentingan nasional tidak terancam. Atas dasar
sikap dan pandangan tersebut, bangsa Indonesia tidak terikat atau ikut serta dalam
suatu pakta pertahanan dengan negara lain.
e. Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan
segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, dan seluruh wilayah
negara sebagai satu kesatuan pertahanan.
f. Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia,
kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional,
dan kebiasaan internasional, serta prinsip-prinsip hidup berdampingan secara damai
dengan memerhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Di samping prinsip tersebut, pertahanan negara juga memerhatikan prinsip kemerdekaan,
kedaulatan, dan keadilan sosial.
Prinsip-prinsip tersebut menunjukkan bahwa sebagai bangsa yang merdeka,
Indonesia jelas tidak ingin kehilangan kedaulatannya, baik akibat ancaman dari luar
maupun dari dalam negeri. Untuk itulah, disusun suatu sistem pertahanan negara yang
memungkinkan peran aktif segenap warga negara. Oleh karena upaya untuk membela
negara merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara, maka tidak ada
seorang pun warga negara yang diistimewakan. Selain itu, sistem pertahanan negara
kita tidak disusun untuk suatu serangan aktif kepada negara lain dalam bentuk invasi
atau pendudukan. Bangsa kita adalah bangsa yang cinta damai apalagi kita sendiri
pernah merasakan pahitnya dijajah. Jadi, Indonesia tidak akan pernah memulai
menyerang negara lain, tanpa suatu sebab.
Dalam UUD 1945 Bab XII Pasal 30 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara
dinyatakan sebagai berikut.
a. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
b. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung.
c. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara sebagai alat negara yang bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.
d. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.
12
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
e. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
3. Pentingnya usaha pembelaan negara
Setelah mengetahui pengertian, unsur, tujuan, dan fungsi negara sebagaimana telah
diuraikan di muka, maka kalian seharusnya mempunyai rasa memiliki terhadap negara.
Dengan rasa memiliki itu, maka dapat tumbuh semangat untuk membela negara. Tentu
kalian memiliki tempat tinggal, bukan? Jika ada orang lain yang bermaksud mengganggu
dengan merusak atau bahkan merebut tempat tinggal kalian, tentu kalian tidak akan tinggal
diam. Kalian pasti akan berusaha untuk mempertahankan atau membela diri agar tempat
tinggal kalian tidak diganggu atau bahkan direbut orang lain. Begitu juga sebagai warga
negara Indonesia, kita tentu tidak akan tinggal diam melihat negara kita diganggu atau
direbut oleh negara lain.
Seiring dengan dinamika perubahan yang terjadi, maka persoalan yang dihadapi negara
akan semakin rumit dan dapat menghancurkan kehidupan suatu negara. Oleh karena itu,
suatu negara harus memiliki pertahanan negara yang kuat sehingga tidak mudah diganggu
atau dihancurkan oleh negara lain maupun oleh pihak-pihak lain. Untuk memiliki pertahanan
negara yang kuat sehingga tidak mudah diganggu atau dihancurkan oleh negara lain maupun
oleh pihak-pihak lain, apa yang seharusnya dilakukan?
Kemerdekaan bangsa Indonesia diperoleh melalui perjuangan yang berat. Agar negara
Indonesia tetap tegak berdiri, maka diperlukan pertahanan negara yang kuat. Rakyat
sebagai subjek dan unsur dari negara mempunyai kewajiban untuk membela negara. Untuk
mewujudkan pertahanan negara yang kuat, diperlukan usaha bela negara.
Usaha bela
negara
adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan pada negara
dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Selain sebagai kewajiban dasar,
usaha bela negara juga merupakan kehormatan bagi
setiap warga negara. Pembelaan negara tersebut
sepatutnya dilaksanakan dengan penuh kesadaran,
tanggung jawab, dan rela berkorban demi pengabdian
pada bangsa dan negara.
Salah satu unsur utama keberadaan suatu
negara adalah adanya warga negara. Dapat dikatakan
bahwa pemilik sebenarnya suatu negara adalah
warga negara. Oleh karena itu, membela negara
merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga
negara. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat
3 menyebutkan, ”
Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
”.
Hal ini menunjukkan bahwa sebagai warga negara,
kita memiliki hak untuk membela negara kita. Negara
Indonesia adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Oleh
karena itu, tidak satu pun pihak tertentu yang berhak
menyebut dirinya lebih berhak untuk membela negara
dibandingkan pihak lainnya. Walaupun kita telah
Sumber:
30 Tahun Indonesia Merdeka
Gambar 1. 3
Para pejuang yang
berjuang mengusir penjajah untuk
membela tanah air
Usaha Pembelaan Negara
13
melakukan sesuatu untuk membela negara, maka tidak sepatutnya pula kita menyebut
diri sebagai orang yang paling berjasa bagi negeri ini. Perjuangan untuk membela negara
bukanlah sesuatu yang patut disombongkan karena seorang pejuang sejati akan
memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negaranya dan dilakukan dengan tulus ikhlas.
Pada masa perjuangan kemerdekaan, para pejuang kita berjuang untuk mengusir penjajah
dari bumi Nusantara. Sebelum 17 Agustus 1945, negara Indonesia memang belum terbentuk.
Akan tetapi, mereka menyadari bahwa kemerdekaan di atas tanah air sendiri merupakan hal
yang utama bagi kehidupan. Secara sukarela, mereka menggalang persatuan dan
mengobarkan rasa cinta tanah air sebagai pendorong untuk membela tanah air. Setelah
kemerdekaan diraih, saat ini kita memiliki tugas besar untuk mempertahankan dan mengisi
kemerdekaan tersebut. Tanpa semangat cinta tanah air dan kemauan yang tinggi untuk
maju, kita tidak akan mampu membawa negeri ini menuju ke kehidupan yang lebih baik.
Diskusikanlah dengan teman kelompok kalian, apa akibat yang terjadi jika suatu negara
tidak menjalankan fungsi-fungsinya dengan benar? Buatlah kesimpulannya dalam bentuk
laporan tertulis dan presentasikan di depan kelas!
B
Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
Dalam sejarah kemerdekaan, semangat kebangsaan dan jiwa patriotisme merupakan
modal kekuatan yang mengubah citra bangsa Indonesia. Semangat kebangsaan dan patriotisme
merupakan sumber kekuatan yang mengantar rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Citra
bangsa Indonesia sebagai bangsa yang terjajah, tertindas, dan terhina berubah menjadi bangsa
yang merdeka dan berdaulat.
Angkatan 1945 dengan semangat kebangsaan dan jiwa patriotismenya berjuang membela
Proklamasi 17 Agustus 1945. Pada waktu itu, kita belum memiliki ABRI/TNI yang terorganisir
dan tidak mempunyai persenjataan yang memadai. Kita hanya mempunyai semangat cinta
tanah air dan bangsa dengan semboyan ”merdeka atau mati”, ”setia sampai akhir hayat”, dan
”sekali merdeka tetap merdeka”.
Jiwa patriotik adalah jiwa semangat 1945, yaitu perjuangan untuk nusa, bangsa, dan
negara yang meliputi sikap-sikap sebagai berikut.
1. Tanpa pamrih.
2. Rela berkorban jiwa, raga, dan harta.
3. Rela menderita untuk merdeka.
4. Setia pada cita-cita bangsa.
5. Bangga sebagai bangsa Indonesia.
6. Bangga bertanah air Indonesia.
14
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
Semangat kebangsaan dan patriotisme penting untuk dihayati dan sekaligus diamalkan
terlebih bagi kita yang sekarang ini sedang menghadapi berbagai persoalan kemasyarakatan,
kebangsaan, dan kenegaraan, seperti ancaman disintegrasi, gerakan separatisme, kerusuhan
massa, dan berbagai konflik, baik konflik vertikal yang menyangkut hubungan antara pusat
dan daerah maupun konflik horizontal, yakni pertentangan antarkelompok masyarakat. Dengan
demikian, sangat dibutuhkan kesadaran rasa
kebangsaan dan kecintaan pada tanah air,
bangsa, dan negara atau yang dikenal sebagai
sikap patriotisme.
Adapun ciri-ciri patriotisme adalah sebagai
berikut.
1. Cinta tanah air.
2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa
dan negara.
3. Menempatkan persatuan, kesatuan, dan
kese-lamatan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi dan golongan.
4. Berjiwa pembaru.
5. Tidak kenal menyerah.
Sikap-sikap yang tidak sejalan dengan semangat kebangsaan dan patriotisme yang harus
kita hindari, misalnya berlaku tidak tertib dan tidak disiplin; merusak fasilitas umum dan hasil-
hasil pembangunan; merusak lingkungan alam dan benda-benda bersejarah peninggalan masa
lalu; dan merendahkan karya bangsa sendiri, misalnya tidak mencintai produk dalam negeri.
Antara patriotisme dan cinta tanah air mempunyai hubungan yang sangat erat. Hubungan
antara patriotisme dan cinta tanah air, misalnya orang yang berjiwa patriot adalah orang yang
memiliki kecintaan pada tanah air.
Patriot
artinya pembela dan pecinta. Dengan demikian,
semangat patriotisme berarti semangat untuk mencintai dan membela tanah air. Orang yang
cinta tanah air akan selalu menjunjung tinggi tanah air dan bangsanya serta akan berbuat
yang terbaik bagi bangsa dan tanah airnya. Jadi, jika keutuhan negara dan bangsa ini terancam
oleh serangan musuh, maka orang yang berjiwa patriot akan terpanggil untuk membela negara,
bahkan sampai dengan titik darah terakhir. Patriotisme telah ditunjukkan oleh para pejuang
dan pahlawan bangsa yang dengan gigih melakukan perlawanan terhadap penjajah bagi
kemerdekaan Indonesia. Perjuangan mereka membuat landasan yang kuat, yakni kecintaan
pada tanah air serta kecintaan pada kemerdekaaan, kebenaran, dan keadilan.
Pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas) merupakan unsur penting dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Kelangsungan hidup bangsa dan negara menuntut adanya
kemampuan pertahanan dan keamanan nasional untuk menangkal segala ancaman, gangguan,
hambatan, dan tantangan yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara. Untuk
menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, maka setiap warga negara harus berusaha
melakukan upaya yang mengarah pada terwujudnya pertahanan dan keamanan yang tangguh.
Dalam hal ini, perlu adanya kemanunggalan antara rakyat dan TNI/Polri yang dilandasi oleh
kesadaran dan kerelaan rakyat dalam usaha bela negara.
Sumber:
Ensiklopedi Umum untuk Pelajar
Gambar 1. 4
Orang yang cinta tanah air akan
membela negara
Usaha Pembelaan Negara
15
Hubungan patriotisme dengan pertahanan dan keamanan nasional dapat digambarkan
bahwa semangat dan jiwa patriot merupakan modal yang sangat berharga bagi pertahanan
dan keamanan nasional. Dalam sistem pertahanan dan keamanan nasional, sangat dibutuhkan
sikap loyal atau setia pada bangsa dan negara pada diri seseorang.
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal
27 Ayat 3 UUD 1945) dan tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30
Ayat 1). Adapun undang-undang yang mengatur
pertahanan dan keamanan negara adalah
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002.
Bentuk partisipasi warga negara dalam
usaha bela negara, dapat dilakukan melalui:
a. militer sukarela (milsuk);
b. wajib militer (wamil);
c. Organisasi Pertahanan Wilayah (OPW),
seperti pertahanan sipil (hansip), perlawanan rakyat (wanra), dan keamanan rakyat (kamra);
d. berprestasi di setiap bidang, baik sosial, pendidikan, budaya, ekonomi, dan teknologi.
Dapatkah kalian menyebutkan beberapa contoh bentuk-bentuk usaha pembelaan negara
yang dapat dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan lingkungan
organisasi di daerah kalian? Deskripsikan dengan jelas! Konsultasi dengan guru kalian!
C
Peran Serta dalam Usaha Pembelaan Negara
1. Landasan hukum usaha pembelaan negara
Usaha pembelaan negara yang dilakukan oleh warga negara memiliki landasan hukum
yang mendasari warga negara dalam setiap usaha pembelaan negara tersebut. Landasan
hukum tentang usaha pembelaan negara tersebut adalah sebagai berikut.
a. Landasan idiil: Pancasila
Terkait dengan pembelaan terhadap negara, Pancasila khususnya sila ketiga yang
mewajibkan setiap warga negara untuk memiliki rasa persatuan dan kesatuan baik
dalam arti ideologi, ekonomi, sosial budaya, memiliki nilai patriotisme, menjunjung
tinggi tradisi kejuangan, dan kerelaan untuk berkorban dalam membela bangsa dan
negara.
Gambar 1.5
Ikut menjadi wamil merupakan bentuk
partisipasi warga negara dalam usaha bela negara
Sumber:
Wawasan
, 15 Desember 2005
16
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
b. Landasan konstitusional: UUD 1945
1) Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 berbunyi bahwa
setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2) Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa
setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan dan keamanan negara.
c. Landasan operasional
Landasan operasional usaha pembelaan negara, antara lain sebagai berikut.
1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 2, bahwa fungsi kepolisian adalah
salah satu fungsi pemerintah negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat.
Sesuai dengan Pasal 4 UU No. 2 Tahun 2002 bahwa kepolisian negara RI
bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya
keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya
perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya
ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM.
Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 UU RI No. 2 Tahun 2002 tersebut dapat
diketahui bahwa kepolisian negara Republik Indonesia adalah sebagai alat negara
yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan HAM.
Kewajiban sebagai peserta didik adalah belajar keras dan tekun dalam rangka
usaha pembelaan negara.
2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Ketentuan umum UU RI No. 3 Tahun 2002, antara lain sebagai berikut.
a) Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan
segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan
negara.
b) Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta
yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya
serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total,
terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Sesuai dengan Pasal 4 UU RI No.3 Tahun 2002 tersebut tujuan pertahanan
negara adalah untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah
NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Adapun fungsi pertahanan negara menurut Pasal 5 UU RI No. 3 Tahun 2002
adalah untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai
satu kesatuan pertahanan.
3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Berdasarkan UU RI No. 34 Tahun 2004, bahwa Tentara Nasional Indonesia
adalah merupakan tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional.
Pengertiannya sebagai berikut.
Usaha Pembelaan Negara
17
a) Tentara pejuang adalah tentara yang telah berjuang menegakkan Negara Republik
Indonesia.
b) Tentara Nasional adalah tentara yang berkebangsaan Indonesia yang
melaksanakan tugas demi kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,
daerah, ras, suku, agama, dan golongan.
c) Tentara rakyat adalah tentara di mana anggotanya berasal dari warga negara
Indonesia.
d) Tentara profesional adalah tentara yang telah terlatih, terdidik, dan dilengkapi
secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis dan dijamin kesejahteraannya,
serta mengikuti kebijakan politik negara dengan prinsip demokrasi, supremasi
hukum dan HAM, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang
telah diratifikasi.
Fungsi TNI, antara lain sebagai berikut.
a) Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata
dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan keutuhan wilayah dan keselamatan
bangsa.
b) Penindak terhadap setiap bentuk ancaman.
c) Pemilik terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan
keamanan.
2. Keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 2, dinyatakan bahwa
keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara diselenggarakan melalui saluran
berikut.
a. Pendidikan kewarganegaraan
Salah satu materi atau bahan kajian yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan
dasar dan menengah serta pendidikan tinggi adalah pendidikan kewarganegaraan seperti
diatur dalam Pasal 37 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Dalam penjelasan Pasal 37 Ayat 1 undang-undang
tersebut dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk
peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Dari uraian tersebut, jelas bahwa pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air
peserta didik dapat dibina melalui pendidikan kewarganegaraan.
Dalam penjelasan Pasal 9 Ayat 2 (huruf a) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002
disebutkan bahwa ‘’
dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman
tentang kesadaran bela negara.
’’ Hal tersebut bermakna bahwa salah satu cara untuk
memperoleh pemahaman tentang kesadaran bela negara dapat ditempuh dengan
mengikuti pendidikan kewarganegaraan.
Darmawan
(2004)
menegaskan, bahwa pendidikan kewarganegaraan, di samping
mengajarkan hak dan kewajiban warga negara, juga mencakup pemahaman tentang
kesadaran bela negara untuk pertahanan negara. Ditegaskan pula bahwa kewajiban
memuat pendidikan kewarganegaraan dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah,
dan tinggi merupakan wujud dari keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara
dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara.
18
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela negara melalui pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan upaya pertahanan
negara.
Malik Fajar (2004)
menegaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan mendapat
tugas untuk menanamkan komitmen kebangsaan, termasuk mengembangkan nilai
dan perilaku demokratis dan bertanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.
b. Pelatihan dasar kemiliteran
Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar
militer adalah unsur mahasiswa dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa).
Memasuki organisasi resimen mahasiswa merupakan hak bagi setiap mahasiswa.
Dalam organisasi resimen mahasiswa tersebut, mahasiswa harus mengikuti latihan
dasar kemiliteran. Dengan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran berkaitan dengan materi
pembinaannya, diharapkan persepsi mahasiswa tentang kesadaran bela negara akan
menjadi lebih baik.
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI
Pada era reformasi, saat ini telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem
ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI dan
Polri. Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan,
pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya
keamanan dalam negeri. Adapun TNI berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Dengan demikian, Polri berperan dalam bidang keamanan negara,
sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan negara.
Dalam upaya pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara
sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk:
a. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c. melaksanakan operasi militer selain perang;
d. ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan
internasional. (Pasal 10 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002).
Berdasarkan uraian tersebut, jelaslah bahwa TNI merupakan komponen utama dalam
pertahanan negara. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa
dan negara (Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002). Pengertian
ancaman
adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap
bangsa
Untuk dapat melindungi rakyatnya dari berbagai gangguan dan ancaman yang datang
dari dalam atau luar negara, negara memiliki perlengkapan atau alat-alat negara, seperti
TNI baik dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara yang memiliki
persenjataan lengkap. Akan tetapi, usaha untuk melindungi rakyat tersebut tidak akan
memiliki banyak arti, tanpa partisipasi dari warga negara. Dengan memerhatikan semakin
rumitnya persoalan yang dihadapi oleh negara, kita juga memahami bahwa tidaklah mungkin
menyerahkan pertahanan negara tersebut hanya kepada pemerintah, TNI, dan Polri. Segala
Usaha Pembelaan Negara
19
Panglima TNI yang per-
tama adalah Jenderal
Besar Sudirman (1912 -
1950). Ia terkenal karena
kepemimpinannya dalam
perang gerilya di masa
penjajahan Belanda.
Sumber:
Ensiklopedi Umum untuk
Pelajar
ancaman yang dapat mengganggu dan menghambat jalannya pemerintahan dan bahkan
membahayakan keutuhan negara Republik Indonesia harus kita hadapi bersama sebagai
warga negara.
Warga masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya, secara naluri akan
merasakan bahwa gangguan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat apabila dibiarkan
akan dapat mengganggu stabilitas negara secara keseluruhan. Sebagai bagian dari
masyarakat, kita sepatutnya tergugah untuk turut serta memecahkan persoalan bersama.
Partisipasi dalam usaha pembelaan negara dapat diawali dari lingkup kecil di lingkungan
kita. Jika setiap anggota masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan
masing-masing, maka akan terwujud keamanan. Dengan demikian, tanggung jawab
masyarakat untuk memelihara ketertiban merupakan faktor penting yang dapat
menghindarkan negara dari ancaman yang sifatnya lebih besar.
Salah satu wujud peran serta dalam usaha pembelaan negara adalah melalui sistem
pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Sishankamrata adalah sistem
pertahanan dan yang bersifat semesta, artinya sistem ini melibatkan seluruh warga negara,
wilayah, dan sumber daya nasional lainnya. Selain itu, sistem ini dipersiapkan secara dini
oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk
menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa
dari segala ancaman yang tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga mental, sosial, budaya,
dan sebagainya.
Mengingat upaya pembelaan negara merupakan hal yang sangat penting, maka
undang-undang negara kita memberi penjelasan yang cukup terperinci mengenai hal
tersebut. Berbagai peraturan perundang-undangan diperlukan sebagai pedoman pelaksanaan
upaya pertahanan negara.
Lebih lanjut mengenai usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan
melalui sishankamrata dapat dijabarkan sebagai berikut.
a. Komponen utama
Komponen utama meliputi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik
Indonesia. Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut,
dan Angkatan Udara merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan
negara. Adapun Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang
berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum,
dan memberikan pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
1) Prajurit TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara meliputi berikut.
a) Prajurit sukarela yang berdinas jangka panjang
sebagai prajurit karier.
b) Prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka
waktu sekurang-kurangnya lima tahun sebagai
prajurit sukarela dinas pendek.
c) Prajurit sukarela yang berdinas secara penggal
waktu sebagai prajurit cadangan sukarela.
d) Prajurit wajib yang berdinas secara penggal waktu
selama-lamanya lima tahun sebagai prajurit
cadangan wajib.
20
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
2) Prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi berikut.
a) Prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka panjang sebagai prajurit karier.
b) Prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya lima
tahun sebagai prajurit sukarela dinas pendek.
b. Komponen cadangan
Komponen cadangan terdiri atas warga negara, sumber daya alam, dan sarana
serta prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi
guna memperbesar dan memperkuat komponen utama
. Mobilisasi
adalah tindakan
pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional dan sarana serta
prasarana nasional sebagai kekuatan pertahanan negara.
c. Komponen pendukung
Komponen pendukung terdiri dari warga negara, sumber daya alam, dan sumber
daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak
langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan
komponen cadangan. Komponen cadangan dan komponen pendukung tersebut diatur
dalam undang-undang.
Selain dengan bergabung menjadi bagian prajurit TNI atau Polri, keikutsertaan
warga negara sebagai bagian dari sishankamrata dapat pula dilakukan melalui
keikutsertaan sebagai rakyat terlatih. Dalam hal, ini rakyat terlatih berfungsi sebagai
penjaga ketertiban umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat, dan perlawanan
rakyat.
Berikut yang termasuk rakyat terlatih.
1) Pertahanan sipil (hansip).
2) Perlawanan rakyat (wanra).
3) Keamanan rakyat (kamra).
4) Resimen mahasiswa (menwa).
5) Demikian pula dapat dilaksanakan melalui berbagai kegiatan pramuka, PKS, PMR,
PMI, tim SAR, dan lain-lain.
Sumber:
Gerbang
Edisi 12 Tahun III, Juni 2004
Gambar 1.6
Pramuka merupakan contoh rakyat yang terlatih
Usaha Pembelaan Negara
21
Jika diperhatikan dengan saksama, konsep sishankamrata maupun prinsip-prinsip
pembelaan negara sebenarnya memiliki makna yang cukup luas dan mendasar bahwa
pembelaan negara tidak hanya mencakup hal-hal yang bersifat fisik, tetapi juga mental,
sosial, budaya, dan sebagainya. Ancaman terhadap keutuhan dan kelangsungan hidup
bangsa tidak hanya bersifat fisik dan eksternal sehingga harus diatasi secara fisik pula.
Ancaman terhadap keutuhan dan kelangsungan hidup bangsa dapat berupa hal-hal yang
bersifat mental, misalnya sikap hidup korup, intoleran, dan sebagainya.
Oleh karena itu, perlu disampaikan bahwa pembelaan negara dapat diwujudkan dengan
upaya-upaya membangun sikap mental positif dalam segenap bidang kehidupan, seperti
belajar giat, berdisiplin tinggi, bekerja keras, dan sebagainya. Bangsa yang bersikap mental
positif melahirkan bangsa yang kuat, berprestasi tinggi yang berdampak pada segannya
pihak-pihak luar untuk mengintervensi suatu bangsa. Sebaliknya, bangsa yang bermental
lemah kurang disiplin, dan sikap-sikap negatif lainnya akan memperlemah kekuatan internal
dan mengundang keberanian pihak-pihak eksternal untuk mengintervensi dengan campur
tangan kepada bangsa tersebut. Padahal intervensi asing dapat memengaruhi keutuhan
dan kelangsungan hidup suatu bangsa yang berdaulat. Dengan demikian, pembelaan negara
memberikan peluang luas kepada segenap unsur warga negara dengan berbagai profesinya
untuk memberikan perannya secara maksimal.
Dengan kemajuan iptek, khususnya kemajuan teknologi komunikasi dan informasi,
akan sangat berpengaruh terhadap pola dan bentuk ancaman terhadap kedaulatan suatu
negara. Ancaman dapat bersifat fisik (serangan militer ke suatu negara) dan nonfisik
(relasi antarnegara dengan keuntungan sepihak).
Dengan keadaan tersebut, kita wajib meningkatkan kewaspadaan baik terhadap
ancaman fisik maupun nonfisik. Tindakan nyata sebagai peserta didik, dalam usaha bela
negara antara lain sebagai berikut.
1) belajar dengan giat dan tekun;
2) aktif meningkatkan prestasi;
3) mematuhi tata tertib di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat;
4) tidak terlibat perjudian dan narkoba;
5) tidak ikut mabuk-mabukkan;
6) tidak berbuat gaduh dan onar baik di sekolah maupun di lingkungan dan masyarakat
7) menghormati orang tua di rumah;
8) menghormati bapak/ibu guru;
9) menghormati perbedaan suku, ras, agama dengan orang lain;
10) aktif dalam kegiatan remaja;
11) melaksanakan hal-hal yang terpuji untuk kepentingan bangsa dan negara.
Upaya untuk berbuat hal-hal yang terpuji demi kepentingan bangsa dan negara ini
didorong oleh rasa cinta terhadap tanah air.
Dalam kehidupan sehari-hari rasa cinta tanah air dalam upaya membela negara ini
dapat diwujudkan dengan saling mencintai sesama warga bangsa, aktif dalam kegiatan
siskamling, menjaga nama baik keluarga dan lingkungan masyarakat, memelihara lingkungan
hidup sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, dan mengharumkan nama bangsa.
Adapun sebagai seorang siswa, banyak hal yang dapat kalian lakukan sebagai wujud
cinta tanah air Indonesia, misalnya belajar dengan rajin, disiplin waktu, menaati tata tertib
sekolah, dan peraturan-peraturan lain yang berlaku.
22
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
Diskusikanlah dengan teman kelompok kalian tentang pentingnya kesadaran membela
negara! Buatlah kesimpulannya dalam bentuk laporan tertulis!
Berilah tanda cek (
) pada kolom yang tersedia menurut pendapat kalian dan berilah
alasan seperlunya!
No.
Pernyataan
SS
TS
S
R
Alasan
1.
Negara kita sudah merdeka, maka
tidak perlu mengadakan pembelaan
negara.
2.
Peserta didik harus belajar giat demi
membela negara.
3.
Upacara bendera di sekolah wajib
diadakan pada hari besar nasional
saja.
4.
Penjajah tidak akan ada lagi di negara
kita setelah 17 Agustus 1945.
5.
TNI dan Polri masih tetap dibutuhkan
sepanjang masa.
Keterangan:
SS = Sangat Setuju
S = Setuju
TS = Tidak Setuju
R =
Ragu-Ragu
Diskusikan dengan temanmu mengenai hal-hal berikut!
1. Upaya kalian dalam berperan aktif membela negara.
2. Buatlah program kegiatan dalam upaya membela negara!
3. Buatlah kesimpulannya dalam bentuk laporan tertulis!
Latihan
Individu
Usaha Pembelaan Negara
23
Negara adalah sebuah organisasi kekuasaan yang terdiri dari kumpulan orang-
orang yang mendiaminya dengan tujuan yang disepakati bersama. Selain itu, negara
dapat juga diartikan sebagai organisasi kemasyarakatan secara politik atau lembaga
politik atau dalam arti lebih sempit sebuah istitusi pemerintah.
Negara memiliki beberapa unsur di dalamnya, yaitu rakyat, wilayah, dan
pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur itu oleh
Mahfud
M. D.
disebut sebagai unsur
konstitutif
.
Selain ketiga unsur tersebut, perlu adanya unsur penunjang lainnya, yaitu
pengakuan dunia internasional yang disebut dengan unsur deklaratif.
Tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
Usaha bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaan pada negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara
tersebut. Selain sebagai kewajiban dasar, upaya bela negara juga merupakan
kehormatan bagi setiap warga negara. Pembelaan negara tersebut sepatutnya
dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban demi
pengabdian pada bangsa dan negara.
Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan faktor yang sangat
hakiki dalam menjamin kelanjutan hidup suatu negara. Tanpa mampu mempertahankan
diri terhadap ancaman dari luar negeri dan atau dari dalam negeri, suatu negara tidak
akan dapat mempertahankan keberadaannya. Demikian pula, negara Indonesia yang
bertekad bulat untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan.
Semangat kebangsaan dan patriotisme tetaplah penting untuk dihayati dan
sekaligus diamalkan, terlebih lagi bagi kita yang sekarang ini sedang menghadapi
berbagai persoalan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan, seperti ancaman
disintegrasi, gerakan separatisme, kerusuhan massa, dan berbagai konflik, baik konflik
vertikal yang menyangkut hubungan antara pusat dan daerah maupun konflik horizontal,
yakni pertentangan antarkelompok masyarakat. Dengan demikian, sangatlah
dibutuhkan kesadaran rasa kebangsaan dan kecintaan pada tanah air, bangsa, dan
negara.
Salah satu wujud peran serta dalam usaha pembelaan negara adalah melalui
sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Sishankamrata adalah
sistem pertahanan dan yang bersifat semesta, artinya sistem ini melibatkan seluruh
warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya.
Usaha pembelaan negara tidak harus kita wujudkan dengan menjadi TNI atau
Polri, tetapi kita dapat mewujudkan dengan ikut serta dalam menjaga keamanan
lingkungan. Partisipasi aktif warga negara ini pantas diaktualisasikan dalam kehidupan
sehari-hari, baik di dalam keluarga (rumah), di sekolah, maupun lingkungan
masyarakat.
24
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
A. Berilah tanda silang (x) huruf a, b, c, atau d di depan jawaban yang benar!
1. Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 berisi tentang hak dan kewajiban ....
a. bela negara
b. warga negara dalam pertahanan dan keamanan bangsa dan negara
c. warga negara dalam bidang ekonomi
d. warga negara untuk memperoleh pekerjaan
2. Rela berkorban bagi bangsa dan negara berarti ....
a. memberikan jiwa raga untuk negara
b. melakukan apa saja untuk kepentingan tanah air
c. membela tanah air jika diperlukan
d. menyumbang harta benda
3. Salah satu bentuk partisipasi warga negara dalam usaha pembelaan negara, yaitu
rasa memiliki negara yang dibuktikan dengan perilaku....
a. ingin menguasai proyek-proyek vital
b. berjuang keras agar orang lain tunduk
c. ikut membina dan melestarikan alam sekitar
d. berusaha keras agar menduduki jabatan yang penting
4. Nilai patriotisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ialah ....
a. rela menyumbangkan hartanya untuk kepentingan pemimpin negara
b. rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
c. wajib mengenang jasa para pahlawan bangsa
d. berani membela kebenaran
5.
Sikap rela berkorban dan cinta tanah air hendaknya ada pada setiap warga negara
.
Hal ini dikarenakan setiap warga negara ....
a. merupakan subjek dan objek dalam pembangunan nasional
b. turut serta secara aktif dalam kancah pembangunan
c. berhak akan hasil-hasil pembangunan nasional
d. sebagai salah satu modal dasar pembangunan nasional
6. Contoh perilaku yang mencerminkan cinta tanah air, yaitu ....
a. ada keseimbangan dan keselarasan antara hak dan kewajiban
b. berusaha memelihara persatuan dan kesatuan bangsa
c. bekerja giat untuk kepentingan keluarganya
d. dapat mewujudkan pembangunan nasional
7. Penerapan patriotisme melalui keteladanan, misalnya ....
a. napak tilas
c.
upacara bendera
b. perilaku orang tua
d. per
buatan yang selalu dipertontonkan
8. Merasa bangga bertanah air Indonesia dapat dilakukan dengan ....
a. suka menolong
c. mencerit
akan kejayaan masa lalu
b. mengenang tanah air
d. menc
iptakan kejayaan bangsa
Usaha Pembelaan Negara
25
9. Wujud peran serta siswa dalam usaha pembelaan negara, yaitu ....
a. menciptakan keamanan dan ketertiban di sekolah
b. memiliki cita-cita menjadi anggota TNI
c. melaporkan pada orang tua jika ada teman yang nakal
d. melaporkan pada polisi setiap ada orang yang bersalah
10. Jiwa dan semangat patriotisme yang ditampilkan oleh para pejuang kemerdekaan
memiliki landasan yang kuat, yakni ....
a. kecintaan pada keluarga
b. kecintaan pada tanah air dan bangsanya
c. kecintaan pada masa depan
d. kesadaran bernegara yang tinggi
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan singkat dan jelas!
1. Sebutkan perbedaan antara pengakuan secara
de facto
dan
de jure
!
2. Sebutkan prinsip-prinsip dalam usaha pembelaan negara!
3. Mengapa setiap warga negara memiliki kewajiban ikut serta dalam membela negara?
Deskripsikan dengan jelas!
4. Sebutkan landasan yuridis kewajiban ikut serta membela negara!
5. Berikan contoh rakyat terlatih!
Kegiatan Sosialisasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara
Disambut Positif Masyarakat Subang
25 Maret 2006
Subang-
Kegiatan Sosialisasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara yang
berlangsung di Kabupaten Subang mendapat sambutan yang beragam, namun secara
umum para peserta yang terdiri dari para tokoh masyarakat dan organisasi politik
menyambut positif, dan berharap kegiatan PKBN hendaknya tidak hanya sekadar teoritis
saja, tetapi bagaimana tindak lanjut implementasinya ke depan.
Dalam amanat tertulis yang dibacakan oleh Dirjen PKBN, Dirjen Pothan mengatakan
bahwa kesadaran bela negara bukan bawaan sejak lahir. Oleh sebab itu, perlu adanya
upaya pembinaan kesadaran bela negara secara terus menerus melalui proses
pendidikan, baik formal, nonformal maupun informal. Kesadaran bela negara harus
diwujudkan dengan meningkatkan partisipasi aktif setiap warga negara sehingga dapat
menangkal setiap ancaman dari luar, serta mencegah disintegrasi bangsa.
Untuk dapat mengembangkan nilai-nilai bela negara, menurut Dirjen Pothan,
hendaknya para tokoh masyarakat dapat memanfaatkan Saung Bela Negara sebagai
wadah berkumpul dan berkoordinasi guna merencanakan program-program bela negara
ke depan. Dirjen Pothan berharap, setelah selesainya kegiatan Sosialisasi PKBN,
para peserta dapat berhimpun dalam Forum Pemberdayaan Potensi Masyarakat Bela
26
Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP
Negara guna mensosialisasikan, mengaplikasikan, dan mengembangkan nilai-nilai bela
negara demi tercapainya cita-cita dan kelangsungan hidup bangsa dan negara sesuai
dengan kedudukan dan peran masyarakat secara tepat, proporsinal, dan profesional.
Kepada Pemerintah Daerah, Dirjen Pothan berharap agar dapat memanfaatkan
dan menjadikan para tokoh masyarakat yang tergabung dalam Saung Bela Negara
sebagai mitra kerja dalam mensosialisasikan bela negara kepada masyarakat secara
luas guna menunjang sistem pertahanan dan keamanan. Sementara itu, Ajat Sudrajat
salah seorang tokoh masyarakat yang ikut serta dalam kegiatan PKBN, mengatakan
menyambut baik kegiatan Sosialisasi PKBN dan berharap agar kegiatan ini tidak hanya
sebatas teoritis semata, tetapi tindak lanjut dan implementasinya. “Mari kita praktikkan
bersama jangan hanya sekadar teoritis, mudah-mudah setelah mengikuti kegiatan ini
masyarakat akan lebih sadar dan taat pada hukum,” ujarnya.
Pendapat yang senada juga disampaikan Wakil Ketua KNPI Subang, Prio Hartono
bahwa kegiatan Sosialisasi PKBN ini sangat efektif dalam upaya membangkitkan
kesadaran bela negara bagi generasi muda. Prio Hartono berharap kegiatan seperti ini
ke depan lebih difokuskan kepada generasi muda karena dengan adanya otonomi
daerah, potensi kerawanan sangat tinggi, sementara pemuda ingin mencoba hal yang
baru sehingga ia melihat bahwa potensi pemuda sangat rentan terhadap adanya
disintegrasi bangsa. Ia juga berharap materi Sosialisasi PKBN harus disesuaikan dengan
perkembangan zaman dan cara menyampaikan materi harus lebih variatif serta tidak
monoton.
umber : http://www.dmc.dephan.go.id/html/hankam/2006/Maret/240306SUBANG.htm
1. Pahami dan cermatilah artikel tersebut!
2. Kewajiban bela negara bukan hanya bagi TNI dan Polri, tapi bagi seluruh warga
negara.
Setujukah kalian dengan pernyataan tersebut? Jelaskan!
3. Apa yang dapat kalian lakukan sebagai pelajar dalam usaha bela negara?
4. Diskusikan dengan teman kelompok kalian!
5. Buatlah kesimpulannya dalam bentuk laporan tertulis!
Setelah mengikuti pembelajaran ini, perubahan-perubahan apa yang terjadi dalam
diri kalian? Apakah kalian memperoleh pengetahuan-pengetahuan baru, keterampilan,
dan sikap yang lebih baik tentang usaha pembelaan negara? Apakah kalian mengalami
kesulitan dalam pembelajaran tentang usaha pembelaan negara ini? Jika ya, diskusikan
kembali dengan teman kalian atau konsultasikan pada guru kalian!