Gambar Sampul PPKn · Bab 1 Usaha Pembelaan Negara
PPKn · Bab 1 Usaha Pembelaan Negara
SriHastuti

24/08/2021 13:28:21

SMP 9 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Sri Hastuti Lastyawati Supriyanto

PUSAT PERBUKUAN

PUSAT PERBUKUAN

Departemen Pendidikan Nasional

Departemen Pendidikan Nasional

ii

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

Pendidikan Kewarganegaraan

Untuk SMP Kelas IX

Penulis

: Sri Hastuti Lastyawati, Supriyanto

Editor

: Muryani, S.Pd

Setting & Layout

: Tim Layout

Desain Sampul

: Muhammad Ikhsan, S.T.

Desain Isi

: Ary Nugroho

Sumber Sampul

: ClipArt Koleksi Penerbit

Hak Cipta Pada Departemen Pendidikan Nasional

Dilindungi Undang-undang

Hak Cipta Buku ini dibeli oleh Departemen Pendidikan Nasional

dari Penerbit Widya Duta Grafika, PT

Diterbitkan oleh Pusat Perbukuan

Departemen Pendidikan Nasional

Tahun 2009

Diperbanyak oleh ....

370.114 7

SRI

SRI Hastuti Lastyawati

p

Pendidikan Kewarganegaraan 3 : Untuk SMP/MTs Kelas IX / Penulis, Sri

Hastuti Lastyawati, Suprianto. editor, Muryani. — Jakarta : Pusat Perbukuan,

Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

vi, 112 hlm. : ilus. ; 25 cm.

Bibliografi : hlm. 1

12

Indeks

ISBN

978-979-068-878-0 (No. Jil. Lengkap)

ISBN

978-979-068-888-9

1. Pendidikan Moral Pancasila-Studi dan Pengajaran I. Judul

II. Suprianto III. Muryani

Pengantar

iii

Kata

Sambutan

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, berkat rahmat dan karunia-Nya,

Pemerintah, dalam hal ini, Departemen Pendidikan Nasional, pada tahun 200

9

, telah membeli

hak cipta buku teks pelajaran ini dari penulis/penerbit untuk disebarluaskan kepada masyarakat

melalui situs internet (

website

) Jaringan Pendidikan Nasional.

Buku teks pelajaran ini telah dinilai oleh Badan Standar Nasional Pendidikan dan telah

ditetapkan sebagai buku teks pelajaran yang memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan

dalam proses pembelajaran melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun

2007 Tanggal 25 Juli 2007.

Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para penulis/penerbit

yang telah berkenan mengalihkan hak cipta karyanya kepada Departemen Pendidikan Nasional

untuk digunakan secara luas oleh para siswa dan guru di seluruh Indonesia.

Buku-buku teks pelajaran yang telah dialihkan hak ciptanya kepada Departemen Pendidikan

Nasional ini, dapat diunduh (

down load

)

,

digandakan, dicetak, dialihmediakan, atau difotokopi

oleh masyarakat. Namun, untuk penggandaan yang bersifat komersial harga penjualannya

harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Diharapkan bahwa buku teks

pelajaran ini akan lebih mudah diakses sehingga siswa dan guru di seluruh Indonesia maupun

sekolah Indonesia yang berada di luar negeri dapat memanfaatkan sumber belajar ini.

Kami berharap, semua pihak dapat mendukung kebijakan ini. Kepada para siswa kami

ucapkan selamat belajar dan manfaatkanlah buku ini sebaik-baiknya. Kami menyadari bahwa

buku ini masih perlu ditingkatkan mutunya. Oleh karena itu, saran dan kritik sangat kami

harapkan.

Jakarta, Juni 2009

Kepala Pusat Perbukuan

Kata Pengantar

Rasa syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah berkenan memberi

petunjuk dan membimbing kami sehingga dapat menyelesaikan buku mata pelajaran Pendidikan

Kewarganegaraan.

Buku ini disusun dengan tujuan untuk membantu peserta didik menjadi warga negara

yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik

Indonesia. Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan

dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan

Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, buku ini disusun berdasar peraturan perundang-

undangan yang berlaku.

Kami menyadari bahwa isi buku ini masih banyak kekurangan dan masih jauh dari

sempurna. Akan tetapi, kami mengharapkan buku ini dapat membantu para guru dan peserta

didik.

Surakarta, Mei 2007

Penulis

iv

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

Kata

Sambutan

..................

.......

.................................................................................

iii

Kata

Pengantar

........................................................................................................... iv

Daftar Isi

....................................................................................................................

v

Bab 1 Usaha

Pembelaan Negara

A. Landasan Usaha Pembelaan Negara

............................................................

3

B. Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara

.................................................... 13

C. Peran Serta dalam Usaha Pembelaan Negara

.............................................. 15

Latihan Individu

................................................................................................... 22

Analisis ............................................................................................................... 22

Rangkuman

......................................................................................................... 23

Evaluasi

.............................................................................................................. 24

Portofolio

............................................................................................................ 25

Refleksi

.............................................................................................................. 26

Bab 2 Otonomi Daerah

A. Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi ........................................... 29

B. Pemberian Otonomi kepada Daerah

.............................................................. 31

C. Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik di Daerah ......... 41

Latihan Individu

................................................................................................... 50

Analisis ............................................................................................................... 51

Rangkuman

......................................................................................................... 51

Evaluasi

.............................................................................................................. 52

Portofolio

............................................................................................................ 54

Refleksi

.............................................................................................................. 56

Bab 3 Globalisasi dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara

A. Pengertian dan Perkembangan Globalisasi

................................................... 59

B. Politik Luar Negeri dalam Hubungan Internasional di Era Global

................... 68

C. Dampak Globalisasi terhadap Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan

Bernegara

..................................................................................................... 73

D. Sikap terhadap Dampak Globalisasi

............................................................. 78

Latihan Individu

................................................................................................... 80

Analisis ............................................................................................................... 81

Daftar Isi

Daftar Isi

v

vi

Daftar Isi

Rangkuman

......................................................................................................... 81

Evaluasi

.............................................................................................................. 83

Portofolio

............................................................................................................ 84

Refleksi

.............................................................................................................. 86

Bab 4 Prestasi Diri Sesuai Kemampuan demi Keunggulan Bangsa

A. Pentingnya Prestasi Diri bagi Keunggulan Bangsa

........................................ 89

B. Potensi Diri untuk Berprestasi Sesuai Kemampuan ..................................... 92

C. Peran Serta dalam Berbagai Aktivitas untuk Mewujudkan Prestasi Diri

Sesuai Kemampuan demi Keunggulan Bangsa

............................................. 97

Latihan Individu

................................................................................................... 101

Analisis ............................................................................................................... 102

Rangkuman

......................................................................................................... 102

Evaluasi

.............................................................................................................. 103

Portofolio

............................................................................................................ 105

Refleksi

.............................................................................................................. 106

Glosarium

..................................................................................................................... 107

Indeks Pengarang

......................................................................................................... 110

Indeks Subjek

................................................................................................................ 111

Daftar Pustaka

............................................................................................................... 112

Usaha Pembelaan Negara

1

1

Bab

Sumber:

www.angkasa-online.com

Kata

Kunci

Pembelaan negara, Pertahanan negara

Tujuan Pembelajaran

Setelah mengikuti pembelajaran ini, siswa dapat menjelaskan pentingnya usaha pembelaan

negara; mengidentifikasi bentuk-bentuk usaha pembelaan negara; dan menampilkan peran serta

dalam usaha pembelaan negara.

Manfaat Pembelajaran

Dengan mengikuti pembelajaran ini, siswa memperoleh pengetahuan yang memadai tentang

usaha pembelaan negara yang dapat kalian gunakan sebagai dasar untuk berperan serta dalam

usaha pembelaan negara.

Usaha Pembelaan Negara

2

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

Perhatikan gambar di atas! Tahukah kalian, apakah tugas dan kewajiban yang harus

dilakukan seseorang yang ada dalam gambar tersebut? Apakah kalian pernah mendengar

istilah usaha pembelaan negara? Siapa sajakah yang berhak dan wajib dalam usaha pembelaan

negara? Tahukah kalian, bentuk-bentuk pembelaan negara? Bagaimanakah wujud peran serta

warga negara dalam usaha pembelaan negara? Untuk lebih jelasnya, mari kita simak uraian

materi berikut.

Sumber:

www.angkasa-online.com

Gambar 1.1

Prajurit TNI

1. Pengertian, unsur,

tujuan, dan fungsi negara

2. Prinsip-prinsip dalam

pembelaan negara

3. Pentingnya usaha

pembelaan negara

Usaha Pembelaan Negara

1. Militer sukarela

(milsuk)

2. Wajib militer (wamil)

3. Organisasi pertahanan

wilayah (opw), seperti

sipil, wanra, dan kamra

1. Landasan hukum

usaha pembelaan

negara

2. Keikutsertaan warga

negara dalam usaha

pembelaan negara

Landasan usaha

pembelaan negara

Bentuk-bentuk

usaha pembelaan

negara

Peran serta dalam

usaha pembelaan

negara

Usaha Pembelaan Negara

3

A

Landasan Usaha Pembelaan Negara

1. Pengertian, unsur, tujuan, dan fungsi negara

a.

Pengertian negara

Negara

adalah sebuah organisasi kekuasaan yang terdiri dari kumpulan orang-

orang yang mendiami suatu wilayah dengan tujuan yang disepakati bersama. Dalam

sebuah negara, terdapat kekuasaan yang mengatur hubungan antarmanusia atau

antarkelompok manusia di dalamnya. Menurut

Prof. J. H. A. Logeman

,

negara

adalah

organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang disebut bangsa.

Negara merupakan organisasi kekuasaan yang mengatur masyarakat dengan

kekuasaannya itu. Menurut teori individualisme, (tokohnya adalah

Thomas Hobbes,

John Locke,

dan

J. J. Rousseau

)

negara

adalah suatu masyarakat hukum yang

disusun berdasarkan perjanjian antarwarga masyarakat itu sendiri. Dengan demikian,

teori mereka itu disebut teori perjanjian masyarakat (kontrak sosial). Nilai yang paling

utama dalam negara adalah kebebasan dan kepentingan individu. Negara dianggap

sebagai sebuah “perjanjian sosial” para individu yang secara rasional menyerahkan

pengaturan berbagai hak dan kebutuhan, kebebasan, dan kepemilikannya pada suatu

kekuasaan tertinggi.

b. Unsur-unsur negara

Negara memiliki beberapa unsur di dalamnya. Unsur-unsur negara merupakan

bagian yang menyebabkan negara itu ada. Dalam rumusan Konvensi Montevideo 1933,

disebutkan bahwa unsur-unsur berdirinya suatu negara, antara lain, berupa rakyat

(penghuni), wilayah yang permanen, penguasa yang berdaulat, kesanggupan

berhubungan dengan negara lain, dan pengakuan. Sejalan dengan itu,

Mac Iver

merumuskan

bahwa suatu negara harus memenuhi tiga unsur pokok, yaitu rakyat,

wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur itu oleh

Mahfud

M. D.

disebut

sebagai unsur konstitutif

.

Selain ketiga unsur tersebut, perlu adanya unsur penunjang

lainnya, yaitu pengakuan dunia internasional yang disebut dengan unsur deklaratif.

Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat pada uraian berikut.

1) Rakyat

Setiap negara tidak mungkin dapat berdiri, tanpa adanya warga atau rakyat.

Unsur rakyat sangat penting karena secara konkret, rakyatlah yang memiliki

kepentingan agar negara itu dapat berjalan dengan baik.

Rakyat

dalam hal ini diartikan

sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan

yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Adapun

bangsa

adalah rakyat

yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama

dengan mendirikan sebuah negara yang akan mengurus aspirasi dan kepentingannya.

Rakyat

suatu negara

adalah semua orang yang berdiam dalam wilayah negara itu

dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Rakyat dalam suatu negara dapat

disebut sebagai penduduk.

Penduduk

adalah mereka yang telah memenuhi syarat-

syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan dan

diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara

tersebut.

4

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

Penduduk dibedakan atas penduduk warga negara dengan penduduk bukan

warga negara.

Penduduk warga negara

, secara singkat disebut

warga negara

adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dan memiliki kewajiban

yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara tersebut.

Penduduk bukan warga negara

adalah warga negara asing yang berada di wilayah

suatu negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud menjadi bagian tetap

negara tersebut. Perbedaan antara warga negara dan bukan warga negara akan

menimbulkan suatu akibat, terkait dengan hak dan kewajibannya.

2) Wilayah negara

Wilayah negara

adalah wilayah yang menunjuk-

kan batas-batas di mana negara yang bersangkutan

dapat melaksanakan kedaulatannya. Wilayah dalam

sebuah negara merupakan unsur yang harus ada karena

tidak mungkin ada negara, tanpa ada batas-batas

teritorial yang jelas. Wilayah suatu negara mutlak

diperlukan untuk tempat tinggal rakyatnya dan untuk

pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya.

Dalam wilayah tersebut, kekuasaan negara yang

bersangkutan dilakukan secara efektif di seluruh

wilayah negara yang bersangkutan. Penentuan batas wilayah tidak dapat dilakukan

secara sepihak. Secara mendasar, wilayah suatu negara biasanya mencakup

daratan, lautan, dan udara.

Sumber:

www.pu.go.id

Gambar 1. 2

Peta wilayah Indonesia

a) Wilayah daratan

Wilayah daratan

adalah tempat rakyat suatu negara mengadakan

eksplorasi sumber kekayaan alam dan menjalankan pemerintahan serta segala

kegiatannya. Wilayah daratan suatu negara dibatasi oleh wilayah darat dan atau

wilayah laut (perairan) negara lain. Perbatasan suatu negara tersebut dapat

berupa:

Integritas wilayah meru-

pakan salah satu unsur

negara yang tidak bisa

diganggu gugat.

Sumber:

Ensiklopedi Umum untuk

Pelajar

Usaha Pembelaan Negara

5

(1) perbatasan alam, seperti danau, pegunungan, lembah, sungai, dan yang lain

secara alami;

(2) perbatasan buatan, seperti pagar tembok, pagar kawat berduri, dan tiang-

tiang tembok;

(3) perbatasan menurut ilmu pasti, yakni dengan menggunakan ukuran garis

lintang atau bujur pada peta bumi.

Perbatasan wilayah negara yang satu dengan wilayah negara yang lain

ditentukan dengan suatu perjanjian. Perjanjian internasional yang dibuat antara

dua negara disebut

perjanjian bilateral

, sedangkan perjanjian yang dibuat antara

banyak negara disebut

perjanjian multilateral

.

b) Wilayah perairan

Perairan atau laut yang menjadi bagian atau termasuk wilayah suatu negara

disebut perairan atau laut teritorial dari negara yang bersangkutan. Wilayah laut

suatu negara adalah semua perairan yang meliputi lautan, danau, dan sungai

yang berada dalam batas-batas negara tersebut. Adapun lautan di luar laut teritorial

disebut laut bebas. Batas wilayah laut ditentukan oleh suatu konvensi hukum

laut internasional.

Dalam konvensi hukum laut PBB yang ke-111 7 Oktober 1982, Indonesia

berhasil memperjuangkan konsep negara kepulauan (

Archipelagic States)

untuk

dicantumkan dalam pasal-pasal khusus, yaitu Pasal 46 – 54 UNCLOS (United

Nations Convention on the Law of the Sea) tahun 1982. Konvensi hukum laut

internasional menetapkan batas-batas lautan sebagai berikut.

(1) Laut teritorial

Laut teritorial

adalah lautan yang merupakan batas wilayah perairan

suatu negara. Luas lautan teritorial setiap negara adalah 12 mil laut diukur

berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar atau garis pantai (

base

line

) ketika air surut.

(2) Zona tambahan

Zona tambahan menyatakan bahwa batas lautan selebar 12 mil laut

yang dihitung atau diukur dari garis atau batas luar lautan teritorial. Dengan

kata lain, lebar zona tambahan adalah 24 mil laut diukur berdasarkan garis

lurus yang ditarik dari garis dasar atau garis pantai

ketika air surut. Dengan demikian, zona tambah-

an terletak di luar berbatasan dengan laut

teritorial. Dalam daerah tersebut, negara pantai

dapat mengambil tindakan bagi pihak asing yang

melanggar ketentuan undang-undang, bea cukai,

imigrasi, dan ketertiban negara yang bersang-

kutan.

(3) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Pada 21 Maret 1980, Indonesia lebarnya 200

mil diukur dari garis pangkal laut wilayah

Indonesia. Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif

Indonesia, kebebasan pelayaran dan penerbangan

Zona maritim Zona Eko-

nomi Eksklusif (ZEE)

suatu negara kepulauan

adalah perairan 200 mil

laut dari pantai, sedang-

kan landas kontinen

dengan negara-negara

lain ditetapkan menurut

perjanjian bilateral.

Sumber:

Ensiklopedi Umum untuk

Pelajar

6

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa di bawah permukaan

laut dijamin sesuai dengan hukum internasional. Zona Ekonomi Eksklusif

Indonesia dikukuhkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983.

(4) Landas benua

Landas benua

adalah wilayah daratan negara pantai yang berada di bawah

lautan di luar Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Lebar landas benua adalah 200 mil

laut di lautan bebas. Dalam landas benua tersebut, negara pantai boleh

mengeksploitasi dan mengolah sumber daya alam di dalamnya dengan

persyaratan harus membagikan keuntungan kepada masyarakat internasional.

(5) Landas kontinen (

continental self

)

Landas kontinen

adalah daratan yang berada di bawah permukaan air,

di luar lautan teritorial sedalam 200 meter atau lebih. Bagi negara pantai, landas

kontinen dinyatakan sebagai bagian tidak terpisahkan dari wilayah daratan sehingga

negara itu mempunyai hak untuk menggali kekayaan alam yang terkandung

di dalamnya.

(6) Laut pedalaman

Laut pedalaman

adalah lautan dan selat yang berada pada bagian garis

dasar yang menghubungkan pulau-pulau dalam wilayah suatu negara. Dalam

wilayah tersebut, negara yang bersangkutan dapat menentukan segala peraturan

yang berlaku di wilayahnya, tanpa terikat hukum internasional. Laut pedalaman

hanya dimiliki oleh negara kepulauan, seperti Indonesia. Dengan adanya

ketentuan batas wilayah lautan berdasarkan Traktat Montego Bay (Jamaika)

1982 itu, luas wilayah Indonesia yang sebelumnya kira-kira 2.027.087 km

2

bertambah menjadi 5.193.252 km

2

.

c) Wilayah udara

Udara berada di atas wilayah darat (daratan) dan wilayah laut (perairan) teritorial

suatu negara merupakan bagian dari wilayah udara sebuah negara. Berdasarkan

ketentuan yang sudah disepakati secara internasional, yaitu Konvensi Paris 1919,

maka bagi negara-negara yang merdeka dan berdaulat berhak untuk mengeksplorasi

dan mengeksploitasi di dalam wilayahnya. Ketinggian sebuah wilayah negara tidak

memiliki batas yang pasti, asalkan negara yang bersangkutan dapat mempertahan-

kannya. Ruang udara yang berada di atas wilayah darat dan wilayah laut (perairan)

teritorial suatu negara, termasuk dalam wilayah negara tersebut.

Batas-batas wilayah udara dapat dikelompokkan menjadi dua bagian.

(1) Aliran udara bebas

Pada aliran udara bebas terdapat tiga macam pendapat.

(a) Kebebasan ruang udara tanpa batas.

(b) Kebebasan ruang udara yang dilengkapi dengan hak khusus dari negara

kolong (

subjecent state

).

(c) Kebebasan ruang udara yang dilengkapi oleh zona teritorial dari negara kolong

untuk dapat dilaksanakan.

(2) Aliran kedaulatan udara di atas wilayah negara

Pada aliran kedaulatan udara di atas wilayah negaranya juga terdapat tiga

pendapat.

Usaha Pembelaan Negara

7

(a) Negara kolong berdaulat penuh hanya pada ketinggian tertentu.

(b) Negara kolong berdaulat penuh dibatasi oleh navigasi asing.

(c) Negara kolong berdaulat penuh tanpa batas.

3) Pemerintah yang berdaulat

Pemerintah

adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin

organisasi negara untuk mencapai tujuan negara. Oleh karena itu, pemerintah sering

kali menjadi lambang keberadaan sebuah negara. Pemerintah yang berdaulat

merupakan unsur yang sangat penting bagi berdirinya suatu negara.

Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan

perdamaian, dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan.

Pemerintah yang menetapkan, menyatakan, dan menjalankan kemauan individu-

individu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara. Pemerintah

adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari dan menjalankan kepentingan-

kepentingan bersama. Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan negara dan

menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama.

Pemerintahan dapat dibedakan antara pemerintahan dalam arti luas dan

pemerintahan dalam arti sempit.

a) Pemerintahan dalam arti sempit adalah kekuasaan eksekutif. Menurut UUD 1945,

pemerintah ialah presiden yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri

(kabinet).

b) Pemerintahan dalam arti luas adalah semua organ negara termasuk DPR.

Pemerintahan ini merupakan gabungan dari semua lembaga kenegaraan atau

gabungan seluruh alat perlengkapan negara yang meliputi badan legislatif,

eksekutif, dan yudikatif.

4) Pengakuan dari negara lain

Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang bersifat deklaratif.

Pengakuan atas terbentuknya suatu negara terbagi menjadi dua, yaitu pengakuan

de facto

dan pengakuan

de jure

.

Pengakuan

de facto

adalah pengakuan berdasarkan kenyataan (faktual, artinya

tidak menutup mata bahwa telah berdiri sebuah negara). Pengakuan

de facto

bersifat

sementara. Pengakuan tersebut diberikan sambil menunggu perkembangan

selanjutnya dari negara yang baru berdiri. Apabila negara tersebut dapat menunjukkan

kemampuannya dan dapat memenuhi segala hak dan kewajibannya sebagai bagian

dari masyarakat internasional, barulah disusul dengan pengakuan

de jure

. Secara

de facto,

Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945.

Pengakuan

de jure

adalah pengakuan terhadap sahnya suatu negara menurut

hukum internasional. Dengan adanya pengakuan secara

de jure

, negara yang baru

tersebut mendapat hak-hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat

internasional. Hak yang dimaksud adalah dapat diperlakukan sebagai negara yang

berdaulat penuh oleh negara-negara lain. Adapun kewajibannya adalah bertindak

sebagai negara yang berusaha menyesuaikan diri dengan tata aturan hubungan

internasional. Dengan adanya pengakuan dari negara lain, berarti negara tersebut

8

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

telah diterima sebagai bagian dari negara-negara di dunia yang kedudukannya sejajar

dengan mereka. Selain itu, status negara tersebut berubah menjadi subjek hukum

internasional dan dapat juga mengirimkan duta atau menerima duta dari negara

lain.

c. Tujuan dan fungsi negara

1) Tujuan negara

Negara didirikan tentu ada maksud dan tujuan yang hendak dicapai. Tujuan

negara sangat penting artinya untuk mengarahkan segala kegiatan dan sekaligus

menjadi pedoman dalam penyusunan dan perlengkapan negara serta kehidupan

rakyatnya. Tujuan setiap negara sangat dipengaruhi oleh sistem sosial budaya,

kondisi geografis, dan pengaruh politik dari negara yang bersangkutan.

Sebagai sebuah organisasi kekuasaan yang terdiri dari kumpulan orang-orang

yang mendiaminya, negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan

sebuah negara dapat bermacam-macam, tetapi secara umum tujuan negara dapat

dikelompokkan dalam tiga hal sebagai berikut.

a) Untuk memperluas kekuasaan semata.

b) Menyelenggarakan ketertiban umum.

c) Mencapai kesejahteraan umum.

Tujuan negara dalam konsep dan ajaran

Plato,

yaitu untuk memajukan

kesusilaan manusia, baik sebagai perseorangan (individu) maupun sebagai makhluk

sosial.

Adapun menurut

Roger H. Soltau

, tujuan negara adalah memungkinkan

rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.

Dalam ajaran dan konsep teokratis, yang dikemukakan oleh

Thomas Aquinas

dan

St. Agustinus

, tujuan negara adalah untuk menciptakan penghidupan dan

kehidupan aman dan tenteram dengan taat kepada Tuhan serta di bawah pimpinan

Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaannya hanya berdasarkan pada

kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya. Adapun menurut

Ibnu Arabi

, tujuan

negara

adalah agar manusia dapat menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh

dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing.

Dalam konsep dan ajaran negara hukum, tujuan negara adalah

menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada

hukum.

Charles E. Merriam

mengemukakan tujuan-tujuan negara, yaitu sebagai

berikut.

a) Keamanan ekstern

(external security

)

,

artinya negara bertugas melindungi warga

negaranya terhadap ancaman dari luar.

b) Pemeliharaan ketertiban intern

(maintenance of internal order),

artinya dalam

masyarakat yang tertib terhadap pembagian kerja dan tanggung jawab

pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara; terdapat

pula badan-badan, prosedur, dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap

warga negara dan yang dianggap dilaksanakan untuk memajukan kebahagiaan

bersama.

Usaha Pembelaan Negara

9

c) Keadilan

(justice),

terwujud dalam sistem di mana terdapat saling pengertian

dan prosedur-prosedur yang memberikan kepada setiap orang apa yang telah

disetujui dan telah dianggap patut.

d) Kesejahteraan

(welfare),

artinya kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban,

keadilan, dan kebebasan. Kesejahteraan umum meliputi usaha-usaha, seperti

penambahan tenaga produksi yang dapat memperbesar pendapatan nasional,

menyelenggarakan usaha-usaha dalam bidang teknologi, pendidikan, dan bidang-

bidang yang lain.

e) Kebebasan

(freedom)

adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat-

hasrat individu akan ekspresi kepribadiannya yang harus disesuaikan dengan

gagasan kemakmuran umum.

Tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah

melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,

memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut

melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,

dan keadilan sosial.

2) Fungsi negara

Secara umum fungsi negara, yakni sebagai pengatur kehidupan dalam wilayah

negara demi tercapainya tujuan negara tersebut. Untuk itu, hal yang harus dilakukan

oleh negara adalah sebagai berikut.

a) Melaksanakan ketertiban

(law and order)

untuk mencapai tujuan bersama dan

mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat. Dalam hal ini, negara

bertindak sebagai stabilisator.

b) Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Pada masa

sekarang, fungsi ini dianggap sangat penting, terutama bagi negara-negara baru

atau yang sedang berkembang.

c) Mengusahakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar.

Negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan yang kuat dan canggih.

d) Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.

Sementara itu, di negara Republik Indonesia untuk mewujudkan tujuan negara

sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, negara memiliki fungsi

sebagai berikut.

a) Pertahanan dan keamanan untuk menjaga kemungkinan adanya serangan dari

pihak luar maupun dari kelompok tertentu dari dalam yang ingin memaksakan

kehendaknya dengan cara-cara radikal atau yang ingin memecah-belah persatuan

bangsa.

b) Menjaga ketertiban untuk mewujudkan keamanan, kelancaran, ketenteraman

dalam masyarakat, dan mencegah terjadinya tindakan kriminal yang meresahkan

masyarakat, serta mencegah terjadinya bentrokan-bentrokan antarkelompok atau

antarindividu.

c) Mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya untuk mencegah

terjadinya kesenjangan sosial yang dapat mengakibatkan gejolak sosial.

d) Menegakkan keadilan, artinya memperlakukan setiap orang secara adil, baik

di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, maupun hukum.

10

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

2. Prinsip-prinsip dalam pembelaan negara

Sikap dan perilaku yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara demi kelangsungan

hidup bangsa dan negara merupakan pengertian bela negara. Sebagai wujud pengabdian

kepada bangsa dan negara, pembelaan negara dilakukan dengan penuh tanggung jawab,

tanpa pamrih, dan rela berkorban.

Warga negara merupakan salah satu unsur utama bagi keberadaan suatu negara,

untuk itulah warga negara mempunyai kewajiban membela negara. Apa yang akan kalian

lakukan jika rumah tempat tinggal kalian dirusak oleh orang lain? Mestinya kalian akan

mempertahankan agar tempat tinggal kalian tidak dirusak orang lain. Demikian juga sebagai

warga negara yang baik, tentu kita akan bersikap sama jika negara kita diserang oleh

negara lain.

Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara termuat dalam UUD 1945

Pasal 27 ayat (3). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan

wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Hal ini berarti bahwa sebagai warga

negara, kita memiliki hak sekaligus kewajiban untuk membela negara.

Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan faktor yang sangat hakiki

dalam menjamin kelangsungan hidup suatu negara. Jika suatu negara tidak mampu

mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan atau dari dalam negeri, maka

suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya. Demikian pula, negara

Indonesia yang bertekad bulat untuk mempertahankan kemerdekaan serta kedaulatan.

Pandangan hidup bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD

1945 dan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan tentang pertahanan negara

sebagai berikut.

a. Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas

dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

b. Pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah

Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta

ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,

dan keadilan sosial.

c. Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

d. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan

dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanan negara menganut prinsip-prinsip

sebagai berikut.

a. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan

dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari segala

ancaman.

b. Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan

negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena

itu, tidak seorang pun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam

pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. Dalam prinsip ini,

terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada

kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

Usaha Pembelaan Negara

11

c. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan

kedaulatannya. Penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang timbul antara bangsa

Indonesia dan bangsa lain akan selalu diusahakan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa

Indonesia, perang adalah jalan terakhir dan hanya dilakukan jika semua usaha dan

penyelesaian secara damai tidak berhasil. Prinsip ini menunjukkan pandangan bangsa

Indonesia tentang perang dan damai.

d. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas

aktif. Untuk itu, pertahanan negara ke luar bersifat defensif aktif yang berarti tidak

agresif dan tidak ekspansif sejauh kepentingan nasional tidak terancam. Atas dasar

sikap dan pandangan tersebut, bangsa Indonesia tidak terikat atau ikut serta dalam

suatu pakta pertahanan dengan negara lain.

e. Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan

segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, dan seluruh wilayah

negara sebagai satu kesatuan pertahanan.

f. Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia,

kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional,

dan kebiasaan internasional, serta prinsip-prinsip hidup berdampingan secara damai

dengan memerhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

Di samping prinsip tersebut, pertahanan negara juga memerhatikan prinsip kemerdekaan,

kedaulatan, dan keadilan sosial.

Prinsip-prinsip tersebut menunjukkan bahwa sebagai bangsa yang merdeka,

Indonesia jelas tidak ingin kehilangan kedaulatannya, baik akibat ancaman dari luar

maupun dari dalam negeri. Untuk itulah, disusun suatu sistem pertahanan negara yang

memungkinkan peran aktif segenap warga negara. Oleh karena upaya untuk membela

negara merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara, maka tidak ada

seorang pun warga negara yang diistimewakan. Selain itu, sistem pertahanan negara

kita tidak disusun untuk suatu serangan aktif kepada negara lain dalam bentuk invasi

atau pendudukan. Bangsa kita adalah bangsa yang cinta damai apalagi kita sendiri

pernah merasakan pahitnya dijajah. Jadi, Indonesia tidak akan pernah memulai

menyerang negara lain, tanpa suatu sebab.

Dalam UUD 1945 Bab XII Pasal 30 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara

dinyatakan sebagai berikut.

a. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan

keamanan negara.

b. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan

dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian

Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan

pendukung.

c. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan

Udara sebagai alat negara yang bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan

memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.

d. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan

dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,

serta menegakkan hukum.

12

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

e. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik

Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara

Republik Indonesia dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga

negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait

dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

3. Pentingnya usaha pembelaan negara

Setelah mengetahui pengertian, unsur, tujuan, dan fungsi negara sebagaimana telah

diuraikan di muka, maka kalian seharusnya mempunyai rasa memiliki terhadap negara.

Dengan rasa memiliki itu, maka dapat tumbuh semangat untuk membela negara. Tentu

kalian memiliki tempat tinggal, bukan? Jika ada orang lain yang bermaksud mengganggu

dengan merusak atau bahkan merebut tempat tinggal kalian, tentu kalian tidak akan tinggal

diam. Kalian pasti akan berusaha untuk mempertahankan atau membela diri agar tempat

tinggal kalian tidak diganggu atau bahkan direbut orang lain. Begitu juga sebagai warga

negara Indonesia, kita tentu tidak akan tinggal diam melihat negara kita diganggu atau

direbut oleh negara lain.

Seiring dengan dinamika perubahan yang terjadi, maka persoalan yang dihadapi negara

akan semakin rumit dan dapat menghancurkan kehidupan suatu negara. Oleh karena itu,

suatu negara harus memiliki pertahanan negara yang kuat sehingga tidak mudah diganggu

atau dihancurkan oleh negara lain maupun oleh pihak-pihak lain. Untuk memiliki pertahanan

negara yang kuat sehingga tidak mudah diganggu atau dihancurkan oleh negara lain maupun

oleh pihak-pihak lain, apa yang seharusnya dilakukan?

Kemerdekaan bangsa Indonesia diperoleh melalui perjuangan yang berat. Agar negara

Indonesia tetap tegak berdiri, maka diperlukan pertahanan negara yang kuat. Rakyat

sebagai subjek dan unsur dari negara mempunyai kewajiban untuk membela negara. Untuk

mewujudkan pertahanan negara yang kuat, diperlukan usaha bela negara.

Usaha bela

negara

adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan pada negara

dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Selain sebagai kewajiban dasar,

usaha bela negara juga merupakan kehormatan bagi

setiap warga negara. Pembelaan negara tersebut

sepatutnya dilaksanakan dengan penuh kesadaran,

tanggung jawab, dan rela berkorban demi pengabdian

pada bangsa dan negara.

Salah satu unsur utama keberadaan suatu

negara adalah adanya warga negara. Dapat dikatakan

bahwa pemilik sebenarnya suatu negara adalah

warga negara. Oleh karena itu, membela negara

merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga

negara. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat

3 menyebutkan, ”

Setiap warga negara berhak dan

wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

”.

Hal ini menunjukkan bahwa sebagai warga negara,

kita memiliki hak untuk membela negara kita. Negara

Indonesia adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Oleh

karena itu, tidak satu pun pihak tertentu yang berhak

menyebut dirinya lebih berhak untuk membela negara

dibandingkan pihak lainnya. Walaupun kita telah

Sumber:

30 Tahun Indonesia Merdeka

Gambar 1. 3

Para pejuang yang

berjuang mengusir penjajah untuk

membela tanah air

Usaha Pembelaan Negara

13

melakukan sesuatu untuk membela negara, maka tidak sepatutnya pula kita menyebut

diri sebagai orang yang paling berjasa bagi negeri ini. Perjuangan untuk membela negara

bukanlah sesuatu yang patut disombongkan karena seorang pejuang sejati akan

memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negaranya dan dilakukan dengan tulus ikhlas.

Pada masa perjuangan kemerdekaan, para pejuang kita berjuang untuk mengusir penjajah

dari bumi Nusantara. Sebelum 17 Agustus 1945, negara Indonesia memang belum terbentuk.

Akan tetapi, mereka menyadari bahwa kemerdekaan di atas tanah air sendiri merupakan hal

yang utama bagi kehidupan. Secara sukarela, mereka menggalang persatuan dan

mengobarkan rasa cinta tanah air sebagai pendorong untuk membela tanah air. Setelah

kemerdekaan diraih, saat ini kita memiliki tugas besar untuk mempertahankan dan mengisi

kemerdekaan tersebut. Tanpa semangat cinta tanah air dan kemauan yang tinggi untuk

maju, kita tidak akan mampu membawa negeri ini menuju ke kehidupan yang lebih baik.

Diskusikanlah dengan teman kelompok kalian, apa akibat yang terjadi jika suatu negara

tidak menjalankan fungsi-fungsinya dengan benar? Buatlah kesimpulannya dalam bentuk

laporan tertulis dan presentasikan di depan kelas!

B

Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara

Dalam sejarah kemerdekaan, semangat kebangsaan dan jiwa patriotisme merupakan

modal kekuatan yang mengubah citra bangsa Indonesia. Semangat kebangsaan dan patriotisme

merupakan sumber kekuatan yang mengantar rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang

kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Citra

bangsa Indonesia sebagai bangsa yang terjajah, tertindas, dan terhina berubah menjadi bangsa

yang merdeka dan berdaulat.

Angkatan 1945 dengan semangat kebangsaan dan jiwa patriotismenya berjuang membela

Proklamasi 17 Agustus 1945. Pada waktu itu, kita belum memiliki ABRI/TNI yang terorganisir

dan tidak mempunyai persenjataan yang memadai. Kita hanya mempunyai semangat cinta

tanah air dan bangsa dengan semboyan ”merdeka atau mati”, ”setia sampai akhir hayat”, dan

”sekali merdeka tetap merdeka”.

Jiwa patriotik adalah jiwa semangat 1945, yaitu perjuangan untuk nusa, bangsa, dan

negara yang meliputi sikap-sikap sebagai berikut.

1. Tanpa pamrih.

2. Rela berkorban jiwa, raga, dan harta.

3. Rela menderita untuk merdeka.

4. Setia pada cita-cita bangsa.

5. Bangga sebagai bangsa Indonesia.

6. Bangga bertanah air Indonesia.

14

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

Semangat kebangsaan dan patriotisme penting untuk dihayati dan sekaligus diamalkan

terlebih bagi kita yang sekarang ini sedang menghadapi berbagai persoalan kemasyarakatan,

kebangsaan, dan kenegaraan, seperti ancaman disintegrasi, gerakan separatisme, kerusuhan

massa, dan berbagai konflik, baik konflik vertikal yang menyangkut hubungan antara pusat

dan daerah maupun konflik horizontal, yakni pertentangan antarkelompok masyarakat. Dengan

demikian, sangat dibutuhkan kesadaran rasa

kebangsaan dan kecintaan pada tanah air,

bangsa, dan negara atau yang dikenal sebagai

sikap patriotisme.

Adapun ciri-ciri patriotisme adalah sebagai

berikut.

1. Cinta tanah air.

2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa

dan negara.

3. Menempatkan persatuan, kesatuan, dan

kese-lamatan bangsa dan negara di atas

kepentingan pribadi dan golongan.

4. Berjiwa pembaru.

5. Tidak kenal menyerah.

Sikap-sikap yang tidak sejalan dengan semangat kebangsaan dan patriotisme yang harus

kita hindari, misalnya berlaku tidak tertib dan tidak disiplin; merusak fasilitas umum dan hasil-

hasil pembangunan; merusak lingkungan alam dan benda-benda bersejarah peninggalan masa

lalu; dan merendahkan karya bangsa sendiri, misalnya tidak mencintai produk dalam negeri.

Antara patriotisme dan cinta tanah air mempunyai hubungan yang sangat erat. Hubungan

antara patriotisme dan cinta tanah air, misalnya orang yang berjiwa patriot adalah orang yang

memiliki kecintaan pada tanah air.

Patriot

artinya pembela dan pecinta. Dengan demikian,

semangat patriotisme berarti semangat untuk mencintai dan membela tanah air. Orang yang

cinta tanah air akan selalu menjunjung tinggi tanah air dan bangsanya serta akan berbuat

yang terbaik bagi bangsa dan tanah airnya. Jadi, jika keutuhan negara dan bangsa ini terancam

oleh serangan musuh, maka orang yang berjiwa patriot akan terpanggil untuk membela negara,

bahkan sampai dengan titik darah terakhir. Patriotisme telah ditunjukkan oleh para pejuang

dan pahlawan bangsa yang dengan gigih melakukan perlawanan terhadap penjajah bagi

kemerdekaan Indonesia. Perjuangan mereka membuat landasan yang kuat, yakni kecintaan

pada tanah air serta kecintaan pada kemerdekaaan, kebenaran, dan keadilan.

Pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas) merupakan unsur penting dalam

kehidupan berbangsa dan bernegara. Kelangsungan hidup bangsa dan negara menuntut adanya

kemampuan pertahanan dan keamanan nasional untuk menangkal segala ancaman, gangguan,

hambatan, dan tantangan yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara. Untuk

menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, maka setiap warga negara harus berusaha

melakukan upaya yang mengarah pada terwujudnya pertahanan dan keamanan yang tangguh.

Dalam hal ini, perlu adanya kemanunggalan antara rakyat dan TNI/Polri yang dilandasi oleh

kesadaran dan kerelaan rakyat dalam usaha bela negara.

Sumber:

Ensiklopedi Umum untuk Pelajar

Gambar 1. 4

Orang yang cinta tanah air akan

membela negara

Usaha Pembelaan Negara

15

Hubungan patriotisme dengan pertahanan dan keamanan nasional dapat digambarkan

bahwa semangat dan jiwa patriot merupakan modal yang sangat berharga bagi pertahanan

dan keamanan nasional. Dalam sistem pertahanan dan keamanan nasional, sangat dibutuhkan

sikap loyal atau setia pada bangsa dan negara pada diri seseorang.

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut

serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal

27 Ayat 3 UUD 1945) dan tiap-tiap warga negara

berhak dan wajib ikut serta dalam usaha

pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30

Ayat 1). Adapun undang-undang yang mengatur

pertahanan dan keamanan negara adalah

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002.

Bentuk partisipasi warga negara dalam

usaha bela negara, dapat dilakukan melalui:

a. militer sukarela (milsuk);

b. wajib militer (wamil);

c. Organisasi Pertahanan Wilayah (OPW),

seperti pertahanan sipil (hansip), perlawanan rakyat (wanra), dan keamanan rakyat (kamra);

d. berprestasi di setiap bidang, baik sosial, pendidikan, budaya, ekonomi, dan teknologi.

Dapatkah kalian menyebutkan beberapa contoh bentuk-bentuk usaha pembelaan negara

yang dapat dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan lingkungan

organisasi di daerah kalian? Deskripsikan dengan jelas! Konsultasi dengan guru kalian!

C

Peran Serta dalam Usaha Pembelaan Negara

1. Landasan hukum usaha pembelaan negara

Usaha pembelaan negara yang dilakukan oleh warga negara memiliki landasan hukum

yang mendasari warga negara dalam setiap usaha pembelaan negara tersebut. Landasan

hukum tentang usaha pembelaan negara tersebut adalah sebagai berikut.

a. Landasan idiil: Pancasila

Terkait dengan pembelaan terhadap negara, Pancasila khususnya sila ketiga yang

mewajibkan setiap warga negara untuk memiliki rasa persatuan dan kesatuan baik

dalam arti ideologi, ekonomi, sosial budaya, memiliki nilai patriotisme, menjunjung

tinggi tradisi kejuangan, dan kerelaan untuk berkorban dalam membela bangsa dan

negara.

Gambar 1.5

Ikut menjadi wamil merupakan bentuk

partisipasi warga negara dalam usaha bela negara

Sumber:

Wawasan

, 15 Desember 2005

16

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

b. Landasan konstitusional: UUD 1945

1) Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 berbunyi bahwa

setiap warga negara berhak dan wajib

ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

2) Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa

setiap warga negara berhak dan

wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan dan keamanan negara.

c. Landasan operasional

Landasan operasional usaha pembelaan negara, antara lain sebagai berikut.

1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 2, bahwa fungsi kepolisian adalah

salah satu fungsi pemerintah negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban

masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada

masyarakat.

Sesuai dengan Pasal 4 UU No. 2 Tahun 2002 bahwa kepolisian negara RI

bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya

keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya

perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya

ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM.

Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 UU RI No. 2 Tahun 2002 tersebut dapat

diketahui bahwa kepolisian negara Republik Indonesia adalah sebagai alat negara

yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,

mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan HAM.

Kewajiban sebagai peserta didik adalah belajar keras dan tekun dalam rangka

usaha pembelaan negara.

2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Ketentuan umum UU RI No. 3 Tahun 2002, antara lain sebagai berikut.

a) Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan

negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan

segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan

negara.

b) Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta

yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya

serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total,

terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan

wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

Sesuai dengan Pasal 4 UU RI No.3 Tahun 2002 tersebut tujuan pertahanan

negara adalah untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah

NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.

Adapun fungsi pertahanan negara menurut Pasal 5 UU RI No. 3 Tahun 2002

adalah untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai

satu kesatuan pertahanan.

3) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Berdasarkan UU RI No. 34 Tahun 2004, bahwa Tentara Nasional Indonesia

adalah merupakan tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional.

Pengertiannya sebagai berikut.

Usaha Pembelaan Negara

17

a) Tentara pejuang adalah tentara yang telah berjuang menegakkan Negara Republik

Indonesia.

b) Tentara Nasional adalah tentara yang berkebangsaan Indonesia yang

melaksanakan tugas demi kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,

daerah, ras, suku, agama, dan golongan.

c) Tentara rakyat adalah tentara di mana anggotanya berasal dari warga negara

Indonesia.

d) Tentara profesional adalah tentara yang telah terlatih, terdidik, dan dilengkapi

secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis dan dijamin kesejahteraannya,

serta mengikuti kebijakan politik negara dengan prinsip demokrasi, supremasi

hukum dan HAM, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang

telah diratifikasi.

Fungsi TNI, antara lain sebagai berikut.

a) Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata

dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan keutuhan wilayah dan keselamatan

bangsa.

b) Penindak terhadap setiap bentuk ancaman.

c) Pemilik terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan

keamanan.

2. Keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 2, dinyatakan bahwa

keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara diselenggarakan melalui saluran

berikut.

a. Pendidikan kewarganegaraan

Salah satu materi atau bahan kajian yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan

dasar dan menengah serta pendidikan tinggi adalah pendidikan kewarganegaraan seperti

diatur dalam Pasal 37 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang

Sistem Pendidikan Nasional. Dalam penjelasan Pasal 37 Ayat 1 undang-undang

tersebut dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk

peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

Dari uraian tersebut, jelas bahwa pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air

peserta didik dapat dibina melalui pendidikan kewarganegaraan.

Dalam penjelasan Pasal 9 Ayat 2 (huruf a) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002

disebutkan bahwa ‘’

dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman

tentang kesadaran bela negara.

’’ Hal tersebut bermakna bahwa salah satu cara untuk

memperoleh pemahaman tentang kesadaran bela negara dapat ditempuh dengan

mengikuti pendidikan kewarganegaraan.

Darmawan

(2004)

menegaskan, bahwa pendidikan kewarganegaraan, di samping

mengajarkan hak dan kewajiban warga negara, juga mencakup pemahaman tentang

kesadaran bela negara untuk pertahanan negara. Ditegaskan pula bahwa kewajiban

memuat pendidikan kewarganegaraan dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah,

dan tinggi merupakan wujud dari keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara

dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara.

18

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela negara melalui pendidikan

kewarganegaraan dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan upaya pertahanan

negara.

Malik Fajar (2004)

menegaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan mendapat

tugas untuk menanamkan komitmen kebangsaan, termasuk mengembangkan nilai

dan perilaku demokratis dan bertanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.

b. Pelatihan dasar kemiliteran

Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar

militer adalah unsur mahasiswa dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa).

Memasuki organisasi resimen mahasiswa merupakan hak bagi setiap mahasiswa.

Dalam organisasi resimen mahasiswa tersebut, mahasiswa harus mengikuti latihan

dasar kemiliteran. Dengan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran berkaitan dengan materi

pembinaannya, diharapkan persepsi mahasiswa tentang kesadaran bela negara akan

menjadi lebih baik.

c. Pengabdian sebagai prajurit TNI

Pada era reformasi, saat ini telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem

ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI dan

Polri. Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan

ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan,

pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya

keamanan dalam negeri. Adapun TNI berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan

Republik Indonesia. Dengan demikian, Polri berperan dalam bidang keamanan negara,

sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan negara.

Dalam upaya pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara

sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk:

a. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;

b. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;

c. melaksanakan operasi militer selain perang;

d. ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan

internasional. (Pasal 10 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002).

Berdasarkan uraian tersebut, jelaslah bahwa TNI merupakan komponen utama dalam

pertahanan negara. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan

kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan

keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa

dan negara (Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002). Pengertian

ancaman

adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai

membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap

bangsa

Untuk dapat melindungi rakyatnya dari berbagai gangguan dan ancaman yang datang

dari dalam atau luar negara, negara memiliki perlengkapan atau alat-alat negara, seperti

TNI baik dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, maupun Angkatan Udara yang memiliki

persenjataan lengkap. Akan tetapi, usaha untuk melindungi rakyat tersebut tidak akan

memiliki banyak arti, tanpa partisipasi dari warga negara. Dengan memerhatikan semakin

rumitnya persoalan yang dihadapi oleh negara, kita juga memahami bahwa tidaklah mungkin

menyerahkan pertahanan negara tersebut hanya kepada pemerintah, TNI, dan Polri. Segala

Usaha Pembelaan Negara

19

Panglima TNI yang per-

tama adalah Jenderal

Besar Sudirman (1912 -

1950). Ia terkenal karena

kepemimpinannya dalam

perang gerilya di masa

penjajahan Belanda.

Sumber:

Ensiklopedi Umum untuk

Pelajar

ancaman yang dapat mengganggu dan menghambat jalannya pemerintahan dan bahkan

membahayakan keutuhan negara Republik Indonesia harus kita hadapi bersama sebagai

warga negara.

Warga masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya, secara naluri akan

merasakan bahwa gangguan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat apabila dibiarkan

akan dapat mengganggu stabilitas negara secara keseluruhan. Sebagai bagian dari

masyarakat, kita sepatutnya tergugah untuk turut serta memecahkan persoalan bersama.

Partisipasi dalam usaha pembelaan negara dapat diawali dari lingkup kecil di lingkungan

kita. Jika setiap anggota masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan

masing-masing, maka akan terwujud keamanan. Dengan demikian, tanggung jawab

masyarakat untuk memelihara ketertiban merupakan faktor penting yang dapat

menghindarkan negara dari ancaman yang sifatnya lebih besar.

Salah satu wujud peran serta dalam usaha pembelaan negara adalah melalui sistem

pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Sishankamrata adalah sistem

pertahanan dan yang bersifat semesta, artinya sistem ini melibatkan seluruh warga negara,

wilayah, dan sumber daya nasional lainnya. Selain itu, sistem ini dipersiapkan secara dini

oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk

menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa

dari segala ancaman yang tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga mental, sosial, budaya,

dan sebagainya.

Mengingat upaya pembelaan negara merupakan hal yang sangat penting, maka

undang-undang negara kita memberi penjelasan yang cukup terperinci mengenai hal

tersebut. Berbagai peraturan perundang-undangan diperlukan sebagai pedoman pelaksanaan

upaya pertahanan negara.

Lebih lanjut mengenai usaha pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan

melalui sishankamrata dapat dijabarkan sebagai berikut.

a. Komponen utama

Komponen utama meliputi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik

Indonesia. Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut,

dan Angkatan Udara merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan

negara. Adapun Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang

berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum,

dan memberikan pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.

1) Prajurit TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan

Angkatan Udara meliputi berikut.

a) Prajurit sukarela yang berdinas jangka panjang

sebagai prajurit karier.

b) Prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka

waktu sekurang-kurangnya lima tahun sebagai

prajurit sukarela dinas pendek.

c) Prajurit sukarela yang berdinas secara penggal

waktu sebagai prajurit cadangan sukarela.

d) Prajurit wajib yang berdinas secara penggal waktu

selama-lamanya lima tahun sebagai prajurit

cadangan wajib.

20

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

2) Prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi berikut.

a) Prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka panjang sebagai prajurit karier.

b) Prajurit sukarela yang berdinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya lima

tahun sebagai prajurit sukarela dinas pendek.

b. Komponen cadangan

Komponen cadangan terdiri atas warga negara, sumber daya alam, dan sarana

serta prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi

guna memperbesar dan memperkuat komponen utama

. Mobilisasi

adalah tindakan

pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional dan sarana serta

prasarana nasional sebagai kekuatan pertahanan negara.

c. Komponen pendukung

Komponen pendukung terdiri dari warga negara, sumber daya alam, dan sumber

daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak

langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan

komponen cadangan. Komponen cadangan dan komponen pendukung tersebut diatur

dalam undang-undang.

Selain dengan bergabung menjadi bagian prajurit TNI atau Polri, keikutsertaan

warga negara sebagai bagian dari sishankamrata dapat pula dilakukan melalui

keikutsertaan sebagai rakyat terlatih. Dalam hal, ini rakyat terlatih berfungsi sebagai

penjaga ketertiban umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat, dan perlawanan

rakyat.

Berikut yang termasuk rakyat terlatih.

1) Pertahanan sipil (hansip).

2) Perlawanan rakyat (wanra).

3) Keamanan rakyat (kamra).

4) Resimen mahasiswa (menwa).

5) Demikian pula dapat dilaksanakan melalui berbagai kegiatan pramuka, PKS, PMR,

PMI, tim SAR, dan lain-lain.

Sumber:

Gerbang

Edisi 12 Tahun III, Juni 2004

Gambar 1.6

Pramuka merupakan contoh rakyat yang terlatih

Usaha Pembelaan Negara

21

Jika diperhatikan dengan saksama, konsep sishankamrata maupun prinsip-prinsip

pembelaan negara sebenarnya memiliki makna yang cukup luas dan mendasar bahwa

pembelaan negara tidak hanya mencakup hal-hal yang bersifat fisik, tetapi juga mental,

sosial, budaya, dan sebagainya. Ancaman terhadap keutuhan dan kelangsungan hidup

bangsa tidak hanya bersifat fisik dan eksternal sehingga harus diatasi secara fisik pula.

Ancaman terhadap keutuhan dan kelangsungan hidup bangsa dapat berupa hal-hal yang

bersifat mental, misalnya sikap hidup korup, intoleran, dan sebagainya.

Oleh karena itu, perlu disampaikan bahwa pembelaan negara dapat diwujudkan dengan

upaya-upaya membangun sikap mental positif dalam segenap bidang kehidupan, seperti

belajar giat, berdisiplin tinggi, bekerja keras, dan sebagainya. Bangsa yang bersikap mental

positif melahirkan bangsa yang kuat, berprestasi tinggi yang berdampak pada segannya

pihak-pihak luar untuk mengintervensi suatu bangsa. Sebaliknya, bangsa yang bermental

lemah kurang disiplin, dan sikap-sikap negatif lainnya akan memperlemah kekuatan internal

dan mengundang keberanian pihak-pihak eksternal untuk mengintervensi dengan campur

tangan kepada bangsa tersebut. Padahal intervensi asing dapat memengaruhi keutuhan

dan kelangsungan hidup suatu bangsa yang berdaulat. Dengan demikian, pembelaan negara

memberikan peluang luas kepada segenap unsur warga negara dengan berbagai profesinya

untuk memberikan perannya secara maksimal.

Dengan kemajuan iptek, khususnya kemajuan teknologi komunikasi dan informasi,

akan sangat berpengaruh terhadap pola dan bentuk ancaman terhadap kedaulatan suatu

negara. Ancaman dapat bersifat fisik (serangan militer ke suatu negara) dan nonfisik

(relasi antarnegara dengan keuntungan sepihak).

Dengan keadaan tersebut, kita wajib meningkatkan kewaspadaan baik terhadap

ancaman fisik maupun nonfisik. Tindakan nyata sebagai peserta didik, dalam usaha bela

negara antara lain sebagai berikut.

1) belajar dengan giat dan tekun;

2) aktif meningkatkan prestasi;

3) mematuhi tata tertib di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat;

4) tidak terlibat perjudian dan narkoba;

5) tidak ikut mabuk-mabukkan;

6) tidak berbuat gaduh dan onar baik di sekolah maupun di lingkungan dan masyarakat

7) menghormati orang tua di rumah;

8) menghormati bapak/ibu guru;

9) menghormati perbedaan suku, ras, agama dengan orang lain;

10) aktif dalam kegiatan remaja;

11) melaksanakan hal-hal yang terpuji untuk kepentingan bangsa dan negara.

Upaya untuk berbuat hal-hal yang terpuji demi kepentingan bangsa dan negara ini

didorong oleh rasa cinta terhadap tanah air.

Dalam kehidupan sehari-hari rasa cinta tanah air dalam upaya membela negara ini

dapat diwujudkan dengan saling mencintai sesama warga bangsa, aktif dalam kegiatan

siskamling, menjaga nama baik keluarga dan lingkungan masyarakat, memelihara lingkungan

hidup sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, dan mengharumkan nama bangsa.

Adapun sebagai seorang siswa, banyak hal yang dapat kalian lakukan sebagai wujud

cinta tanah air Indonesia, misalnya belajar dengan rajin, disiplin waktu, menaati tata tertib

sekolah, dan peraturan-peraturan lain yang berlaku.

22

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

Diskusikanlah dengan teman kelompok kalian tentang pentingnya kesadaran membela

negara! Buatlah kesimpulannya dalam bentuk laporan tertulis!

Berilah tanda cek (

——

——

—

) pada kolom yang tersedia menurut pendapat kalian dan berilah

alasan seperlunya!

No.

Pernyataan

SS

TS

S

R

Alasan

1.

Negara kita sudah merdeka, maka

tidak perlu mengadakan pembelaan

negara.

2.

Peserta didik harus belajar giat demi

membela negara.

3.

Upacara bendera di sekolah wajib

diadakan pada hari besar nasional

saja.

4.

Penjajah tidak akan ada lagi di negara

kita setelah 17 Agustus 1945.

5.

TNI dan Polri masih tetap dibutuhkan

sepanjang masa.

Keterangan:

SS = Sangat Setuju

S = Setuju

TS = Tidak Setuju

R =

Ragu-Ragu

Diskusikan dengan temanmu mengenai hal-hal berikut!

1. Upaya kalian dalam berperan aktif membela negara.

2. Buatlah program kegiatan dalam upaya membela negara!

3. Buatlah kesimpulannya dalam bentuk laporan tertulis!

Latihan

Individu

Usaha Pembelaan Negara

23

Negara adalah sebuah organisasi kekuasaan yang terdiri dari kumpulan orang-

orang yang mendiaminya dengan tujuan yang disepakati bersama. Selain itu, negara

dapat juga diartikan sebagai organisasi kemasyarakatan secara politik atau lembaga

politik atau dalam arti lebih sempit sebuah istitusi pemerintah.

Negara memiliki beberapa unsur di dalamnya, yaitu rakyat, wilayah, dan

pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur itu oleh

Mahfud

M. D.

disebut sebagai unsur

konstitutif

.

Selain ketiga unsur tersebut, perlu adanya unsur penunjang lainnya, yaitu

pengakuan dunia internasional yang disebut dengan unsur deklaratif.

Tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah

melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,

memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut

melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,

dan keadilan sosial.

Usaha bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh

kecintaan pada negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara

tersebut. Selain sebagai kewajiban dasar, upaya bela negara juga merupakan

kehormatan bagi setiap warga negara. Pembelaan negara tersebut sepatutnya

dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban demi

pengabdian pada bangsa dan negara.

Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan faktor yang sangat

hakiki dalam menjamin kelanjutan hidup suatu negara. Tanpa mampu mempertahankan

diri terhadap ancaman dari luar negeri dan atau dari dalam negeri, suatu negara tidak

akan dapat mempertahankan keberadaannya. Demikian pula, negara Indonesia yang

bertekad bulat untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan.

Semangat kebangsaan dan patriotisme tetaplah penting untuk dihayati dan

sekaligus diamalkan, terlebih lagi bagi kita yang sekarang ini sedang menghadapi

berbagai persoalan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan, seperti ancaman

disintegrasi, gerakan separatisme, kerusuhan massa, dan berbagai konflik, baik konflik

vertikal yang menyangkut hubungan antara pusat dan daerah maupun konflik horizontal,

yakni pertentangan antarkelompok masyarakat. Dengan demikian, sangatlah

dibutuhkan kesadaran rasa kebangsaan dan kecintaan pada tanah air, bangsa, dan

negara.

Salah satu wujud peran serta dalam usaha pembelaan negara adalah melalui

sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Sishankamrata adalah

sistem pertahanan dan yang bersifat semesta, artinya sistem ini melibatkan seluruh

warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya.

Usaha pembelaan negara tidak harus kita wujudkan dengan menjadi TNI atau

Polri, tetapi kita dapat mewujudkan dengan ikut serta dalam menjaga keamanan

lingkungan. Partisipasi aktif warga negara ini pantas diaktualisasikan dalam kehidupan

sehari-hari, baik di dalam keluarga (rumah), di sekolah, maupun lingkungan

masyarakat.

24

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

A. Berilah tanda silang (x) huruf a, b, c, atau d di depan jawaban yang benar!

1. Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 berisi tentang hak dan kewajiban ....

a. bela negara

b. warga negara dalam pertahanan dan keamanan bangsa dan negara

c. warga negara dalam bidang ekonomi

d. warga negara untuk memperoleh pekerjaan

2. Rela berkorban bagi bangsa dan negara berarti ....

a. memberikan jiwa raga untuk negara

b. melakukan apa saja untuk kepentingan tanah air

c. membela tanah air jika diperlukan

d. menyumbang harta benda

3. Salah satu bentuk partisipasi warga negara dalam usaha pembelaan negara, yaitu

rasa memiliki negara yang dibuktikan dengan perilaku....

a. ingin menguasai proyek-proyek vital

b. berjuang keras agar orang lain tunduk

c. ikut membina dan melestarikan alam sekitar

d. berusaha keras agar menduduki jabatan yang penting

4. Nilai patriotisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ialah ....

a. rela menyumbangkan hartanya untuk kepentingan pemimpin negara

b. rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara

c. wajib mengenang jasa para pahlawan bangsa

d. berani membela kebenaran

5.

Sikap rela berkorban dan cinta tanah air hendaknya ada pada setiap warga negara

.

Hal ini dikarenakan setiap warga negara ....

a. merupakan subjek dan objek dalam pembangunan nasional

b. turut serta secara aktif dalam kancah pembangunan

c. berhak akan hasil-hasil pembangunan nasional

d. sebagai salah satu modal dasar pembangunan nasional

6. Contoh perilaku yang mencerminkan cinta tanah air, yaitu ....

a. ada keseimbangan dan keselarasan antara hak dan kewajiban

b. berusaha memelihara persatuan dan kesatuan bangsa

c. bekerja giat untuk kepentingan keluarganya

d. dapat mewujudkan pembangunan nasional

7. Penerapan patriotisme melalui keteladanan, misalnya ....

a. napak tilas

c.

upacara bendera

b. perilaku orang tua

d. per

buatan yang selalu dipertontonkan

8. Merasa bangga bertanah air Indonesia dapat dilakukan dengan ....

a. suka menolong

c. mencerit

akan kejayaan masa lalu

b. mengenang tanah air

d. menc

iptakan kejayaan bangsa

Usaha Pembelaan Negara

25

9. Wujud peran serta siswa dalam usaha pembelaan negara, yaitu ....

a. menciptakan keamanan dan ketertiban di sekolah

b. memiliki cita-cita menjadi anggota TNI

c. melaporkan pada orang tua jika ada teman yang nakal

d. melaporkan pada polisi setiap ada orang yang bersalah

10. Jiwa dan semangat patriotisme yang ditampilkan oleh para pejuang kemerdekaan

memiliki landasan yang kuat, yakni ....

a. kecintaan pada keluarga

b. kecintaan pada tanah air dan bangsanya

c. kecintaan pada masa depan

d. kesadaran bernegara yang tinggi

B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan singkat dan jelas!

1. Sebutkan perbedaan antara pengakuan secara

de facto

dan

de jure

!

2. Sebutkan prinsip-prinsip dalam usaha pembelaan negara!

3. Mengapa setiap warga negara memiliki kewajiban ikut serta dalam membela negara?

Deskripsikan dengan jelas!

4. Sebutkan landasan yuridis kewajiban ikut serta membela negara!

5. Berikan contoh rakyat terlatih!

Kegiatan Sosialisasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara

Disambut Positif Masyarakat Subang

25 Maret 2006

Subang-

Kegiatan Sosialisasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara yang

berlangsung di Kabupaten Subang mendapat sambutan yang beragam, namun secara

umum para peserta yang terdiri dari para tokoh masyarakat dan organisasi politik

menyambut positif, dan berharap kegiatan PKBN hendaknya tidak hanya sekadar teoritis

saja, tetapi bagaimana tindak lanjut implementasinya ke depan.

Dalam amanat tertulis yang dibacakan oleh Dirjen PKBN, Dirjen Pothan mengatakan

bahwa kesadaran bela negara bukan bawaan sejak lahir. Oleh sebab itu, perlu adanya

upaya pembinaan kesadaran bela negara secara terus menerus melalui proses

pendidikan, baik formal, nonformal maupun informal. Kesadaran bela negara harus

diwujudkan dengan meningkatkan partisipasi aktif setiap warga negara sehingga dapat

menangkal setiap ancaman dari luar, serta mencegah disintegrasi bangsa.

Untuk dapat mengembangkan nilai-nilai bela negara, menurut Dirjen Pothan,

hendaknya para tokoh masyarakat dapat memanfaatkan Saung Bela Negara sebagai

wadah berkumpul dan berkoordinasi guna merencanakan program-program bela negara

ke depan. Dirjen Pothan berharap, setelah selesainya kegiatan Sosialisasi PKBN,

para peserta dapat berhimpun dalam Forum Pemberdayaan Potensi Masyarakat Bela

26

Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX SMP

Negara guna mensosialisasikan, mengaplikasikan, dan mengembangkan nilai-nilai bela

negara demi tercapainya cita-cita dan kelangsungan hidup bangsa dan negara sesuai

dengan kedudukan dan peran masyarakat secara tepat, proporsinal, dan profesional.

Kepada Pemerintah Daerah, Dirjen Pothan berharap agar dapat memanfaatkan

dan menjadikan para tokoh masyarakat yang tergabung dalam Saung Bela Negara

sebagai mitra kerja dalam mensosialisasikan bela negara kepada masyarakat secara

luas guna menunjang sistem pertahanan dan keamanan. Sementara itu, Ajat Sudrajat

salah seorang tokoh masyarakat yang ikut serta dalam kegiatan PKBN, mengatakan

menyambut baik kegiatan Sosialisasi PKBN dan berharap agar kegiatan ini tidak hanya

sebatas teoritis semata, tetapi tindak lanjut dan implementasinya. “Mari kita praktikkan

bersama jangan hanya sekadar teoritis, mudah-mudah setelah mengikuti kegiatan ini

masyarakat akan lebih sadar dan taat pada hukum,” ujarnya.

Pendapat yang senada juga disampaikan Wakil Ketua KNPI Subang, Prio Hartono

bahwa kegiatan Sosialisasi PKBN ini sangat efektif dalam upaya membangkitkan

kesadaran bela negara bagi generasi muda. Prio Hartono berharap kegiatan seperti ini

ke depan lebih difokuskan kepada generasi muda karena dengan adanya otonomi

daerah, potensi kerawanan sangat tinggi, sementara pemuda ingin mencoba hal yang

baru sehingga ia melihat bahwa potensi pemuda sangat rentan terhadap adanya

disintegrasi bangsa. Ia juga berharap materi Sosialisasi PKBN harus disesuaikan dengan

perkembangan zaman dan cara menyampaikan materi harus lebih variatif serta tidak

monoton.

umber : http://www.dmc.dephan.go.id/html/hankam/2006/Maret/240306SUBANG.htm

1. Pahami dan cermatilah artikel tersebut!

2. Kewajiban bela negara bukan hanya bagi TNI dan Polri, tapi bagi seluruh warga

negara.

Setujukah kalian dengan pernyataan tersebut? Jelaskan!

3. Apa yang dapat kalian lakukan sebagai pelajar dalam usaha bela negara?

4. Diskusikan dengan teman kelompok kalian!

5. Buatlah kesimpulannya dalam bentuk laporan tertulis!

Setelah mengikuti pembelajaran ini, perubahan-perubahan apa yang terjadi dalam

diri kalian? Apakah kalian memperoleh pengetahuan-pengetahuan baru, keterampilan,

dan sikap yang lebih baik tentang usaha pembelaan negara? Apakah kalian mengalami

kesulitan dalam pembelajaran tentang usaha pembelaan negara ini? Jika ya, diskusikan

kembali dengan teman kalian atau konsultasikan pada guru kalian!